PADANG, KOMPAS — Tokoh adat yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat atas dugaan ujaran kebencian. Tidak hanya menyinggung dengan mengatakan Sumbar sebagai daerah ”barbar”, pernyataan Abu Janda juga dianggap provokatif dan merusak kerukunan umat antaragama.
Rombongan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang berpakaian adat mendatangi Markas Polda Sumbar di Kota Padang, Sumbar, Senin (1/6/2026) pukul 14.30 WIB. Mereka didampingi pengacara Mukti Ali Kusmayadi Putra alias Boy London dari Kantor Hukum Liberty.
Setibanya di Polda, rombongan mendaftarkan laporan ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selanjutnya, mereka diarahkan ke ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum. Hingga Senin sore, proses pembuatan laporan polisi masih berlangsung.
”Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan pelanggaran Pasal 242 terkait ujaran kebencian terhadap etnis (dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru),” kata Boy London, pendamping hukum Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Senin sore.
Boy menjelaskan, dalam membuat laporan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk yang berisi video dugaan ujaran kebencian oleh Abu Janda. Dalam video itu, Abu Janda, yang diduga berada dalam suatu pertemuan di luar negeri, menyebut daerah yang namanya berakhiran ”bar” masyarakatnya ”barbar”, seperti Sumbar.
Masyarakat Sumbar, kata Boy, tersinggung dengan pernyataan yang bersifat generalisasi dari Abu Janda tersebut. Sejumlah organisasi perantau di berbagai daerah, seperti Jakarta, Palembang, Pekanbaru, dan Aceh pun melaporkan hal meresahkan itu ke kepolisian setempat.
Meski sudah dilaporkan ke polisi, Abu Janda tidak meminta maaf ke masyarakat Sumbar. Justru pegiat media sosial itu membuat klarifikasi yang mempertegas dugaan pelanggaran yang ia lakukan. Maka, Mahkamah Adat Alam Minangkabau pun membuat laporan serupa ke Polda Sumbar.
”Memang ada kejadian (intoleransi) yang sifatnya kasuistik. Tapi, tidak bisa digeneralisasi bahwa seluruh masyarakat Sumbar melakukan hal-hal yang diduga (dituduhkan) oleh Abu Janda,” ujar Boy London.
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan mengatakan, setelah muncul video dugaan ujaran kebencian oleh Abu Janda itu, pihaknya diam saja sembari memonitor laporan polisi dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang atau DPP IKM ke Mabes Polri.
Walakin, klarifikasi dari Abu Janda justru mempertegas dugaan pelanggaran yang ia lakukan. Maka, sejumlah pemangku adat Minangkabau melakukan musyawarah dan mufakat bahwa masyarakat Sumbar barbar yang diucapkan Permadi Arya sudah melampaui batas.
”Barbar itu dalam bahasa Indonesia jelas, maknanya adalah orang yang primitif, orang yang keterbelakangan budaya, adat, dan istiadat. Sementara kami di Minangkabau, di Sumbar ini adalah orang-orang yang beradat sejak zaman nenek moyang,” kata Tengku Irwansyah.
Laporan polisi terhadap Abu Janda, kata Tengku Irwansyah, bukan persoalan benci terhadap personal. Namun, dia dianggap sudah melanggar hukum sesuai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap wajib tunduk pada hukum dan tidak terkecuali kepada siapapun sebagai warga negara.
“Kami melaporkan Permadi Arya karena dia sudah melanggar hukum dengan melakukan provokasi,” ujar Tengku Irwansyah. “Abu Janda memberikan provokasi, ‘Kapan orang Kristen marah?’ Kami takut kalau ada orang-orang Kristen di Sumbar ini marah kepada kami, orang Islam di Sumbar. Kami takut, makanya kami laporkan.”
Tengku Irwansyah pun berharap Polri membawa Abu Janda ke Sumbar untuk diproses hukum. “Disidang di Sumbar ini. Dia belum pernah ke Sumbar, tetapi menuduh Sumbar ini macam-macam,” katanya.
Video pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda menyebut di daerah berakhiran “bar” banyak orang barbar viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Salah satu potongan video itu diunggah oleh akun Instagram @infopadang_id.
Dalam video berdurasi 56 detik itu, Abu Janda menyebut, tiga tahun terakhir sentimen antikristen lumayan parah di Indonesia, terutama di wilayah Indonesia bagian barat, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, dan provinsi paling ujung Pulau Sumatera (Aceh).
Barbar itu dalam bahasa Indonesia jelas, maknanya adalah orang yang primitif, orang yang keterbelakangan budaya, adat, dan istiadat
Menurutnya, umat Islam di wilayah tersebut lebih fanatik dan lebih keras. “Nah itu, yang satu di Jabar, satu lagi di Sumbar. Saya nggak tahu, ini yang ada barbarnya ini…. Saya juga aneh gitu, (daerah) yang ada bar bar-nya kok banyak orang barbar gitu,” kata Permadi Arya disambut gelak tawa.
Permadi Arya melalui akun Instagram @permadiaktivis2 lima hari lalu menyebut, ia dilaporkan ke polisi karena menyampaikan fakta bahwa banyak kasus intoleransi terjadi di Sumbar. Ia pun menegaskan selalu berbicara berdasarkan fakta dan data, tidak mengada-ada, apalagi provokasi.
Permadi pun menyampaikan deretan kasus intolerasi terhadap umat Kristen di sejumlah kabupaten kota di Sumbar sejak 2020, seperti pengancaman dan pembubaran ibadah, protes injil berbahasa Minang, pelaporan rendang babi, dan lain-lain.
“Saya juga difitnah keji, saya dikatakan menghina masyarakat Sumbar, padahal faktanya saya tidak pernah mengatakan masyarakat Sumbar barbar. Yang saya katakan di video adalah ‘yang ada bar bar-nya, banyak orang barbar. Itu pun sambil bercanda,” katanya.





