JAKARTA, KOMPAS.com - JM (31), pria yang diduga menganiaya temannya sendiri di sebuah tempat minuman keras di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengaku tidak mengingat kejadian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan pelaku beralasan tak mengingat karena sedang dalam keadaan mabuk.
“Saat kita memeriksa pelaku, dia tidak mengingat kejadiannya dengan alasan seperti itu, karena di bawah pengaruh alkohol,” kata Alexander kepada wartawan di Mapolsek Grogol Petamburan, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Personel Kepolisian di Tanjungpinang Korban Penganiayaan Jalani Patsus Usai Menjadi Korban Keributan di THM
Alexander menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal sebelumnya.
Bahkan, mereka memang berniat meminum alkohol bersama pada malam kejadian penganiayaan.
Motif penganiayaan itu diduga dipicu cekcok saat berada di dalam tempat tersebut, yang diperparah oleh pengaruh miras.
Baca juga: Komplotan Curanmor di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Adiknya
“Motifnya karena cekcok di dalam kafe. Itu aja, mungkin didasari dengan pengaruh alkohol,” ucapnya.
Alexander mengatakan, pelaku pun langsung ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian tepat setelah kejadian penganiayaan.
“Saat itu juga kami langsung mengamankan pelaku karena dengar adanya informasi dan respons cepat dari Polsek Grogol Petamburan, langsung mengamankan pelaku,” kata dia.
Baca juga: Penganiayaan WN Brunei oleh Selebgram di Blok M Baru Dilaporkan Usai Korban Meninggal
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Informasinya hidung korban patah, tapi kami masih melakukan penyelidikan terkait hal itu, dan kami juga mau memastikan itu berdasarkan visum dan keterangan dari dokter,” ujar Alexander.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Baca juga: Miss Venezuela Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Cannes, Ini Kronologinya
Sebelumnya diberitakan, dugaan penganiayaan di sebuah tempat penjualan minuman beralkohol terjadi di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (29/5/2026) dinihari.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktviral, terlihat dua pria yaitu korban dan pelaku tengah meminum minuman keras di sebuah tempat.
Saat itu, keduanya diduga terlibat cekcok yang kemudian memanas hingga berlanjut di luar tempat minum.
Dalam video berikutnya, keduanya kemudian terlihat duduk di sisi jalan raya dengan kondisi bertelanjang dada.
Baca juga: WN Timor Leste Diduga Aniaya Perempuan Kupang gara-gara Uang Rp 50.000
Adu mulut yang terjadi itu pun kemudian memanas hingga berujung wajah kirban ditendang oleh pelaku.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya membenarkan peristiwa itu dan menyebut bahwa korban telah membuat laporan polisi.
"Sudah buat laporan dan hari itu juga kita bawa (pelaku) ke Polsek Grogol Petamburan," ujar Reza saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




