Cirebon: Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, akan memberhentikan pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir atau tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menyampaikan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan.
Suwarso menyebut seluruh perangkat daerah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap kehadiran pegawai serta memastikan ASN menjalankan kewajiban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Suwarso, ASN yang tidak masuk kerja dan melanggar aturan jam kerja tanpa alasan sah selama sepuluh hari kerja berturut-turut akan dikenai sanksi penghentian pembayaran gaji.
"Pembayaran gaji akan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan mekanisme yang telah diatur," ujar Suwarso Budi Winarno di Cirebon, seperti dilansir Antara, Senin, 1 Juni 2026.
Baca Juga :
Gaji ke-13 Bakal Cair Besok, Segini Gaji yang Bakal Diterima PNS!
Suwarso menjelaskan bahwa kebijakan ini tercantum dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tentang penghentian dan pembayaran kembali gaji ASN yang mangkir.
Suwarso menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi.
Suwarso menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kehadiran dan jam kerja merupakan kewajiban dasar ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga integritas organisasi dan kualitas pelayanan publik," ujar Suwarso.
Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menyampaikan bahwa disiplin kerja menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Iing menekankan setiap ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sebab, hak kepegawaian berjalan seiring dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Iing menambahkan bahwa penghentian gaji diawali dengan laporan dari atasan langsung terhadap ASN yang mangkir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan sah. Laporan tersebut kemudian diverifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
"Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat diwujudkan oleh aparatur yang disiplin, profesional, dan berintegritas," kata Iing Daiman.




