Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal

pantau.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang khusus menangani badal haji di bawah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Direktorat Jenderal terkait guna mencegah praktik badal haji ilegal yang dinilai semakin marak.

Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan usulan tersebut sebagai langkah untuk menciptakan mekanisme badal haji yang lebih terstruktur, transparan, dan mudah diawasi.

Menurut Cucun, banyak penawaran jasa badal haji saat ini dilakukan oleh pihak-pihak di luar koordinasi resmi sehingga pelaksanaannya belum memiliki sistem pengawasan yang memadai.

Ia menginginkan adanya kelembagaan resmi agar identitas pelaksana badal haji dan penerima badal haji dapat terdata dengan jelas serta seluruh proses pelaksanaan dapat diawasi secara penuh.

"Kalau ada kelembagaannya, identitas pelaksana dan penerima badal haji jelas, pengawasannya juga bisa dilakukan secara penuh," ungkapnya.

Pengawasan Badal Haji Dinilai Semakin Mendesak

Cucun menilai kebutuhan pembentukan lembaga resmi akan semakin penting apabila pemerintah menerapkan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji.

Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jamaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara langsung sehingga kebutuhan terhadap mekanisme badal haji diperkirakan akan meningkat.

Menurutnya, tanpa pengelolaan kelembagaan yang jelas, berbagai persoalan terkait badal haji akan terus muncul dan pengawasan terhadap praktik di lapangan menjadi sulit dilakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai aturan dapat meningkat apabila tidak ada sistem resmi yang mengatur pelaksanaan badal haji.

Timwas Haji Soroti Pembayaran Dam Melalui Adahi

Selain membahas badal haji, Timwas Haji DPR RI juga menyoroti pengaturan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia.

Cucun menjelaskan bahwa sejak 2025 pembayaran dam di Arab Saudi dilakukan secara resmi melalui Adahi yang merupakan perusahaan milik negara Arab Saudi yang menangani pelaksanaan dam jamaah haji.

Menurutnya, terdapat indikasi bahwa pembayaran dam melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat penerbitan visa jamaah haji Indonesia.

Kebijakan tersebut memunculkan diskusi dan perdebatan di Indonesia, termasuk terkait wacana pelaksanaan penyembelihan hewan dam di Indonesia serta kesesuaiannya dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi dan kaidah fikih Islam.

Untuk mencari solusi, DPR RI berencana menggelar pertemuan dengan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai dan ulama ahli fikih.

Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan dam, menjaga kesesuaian dengan aturan pemerintah Arab Saudi, memastikan keabsahan fikih, dan mengutamakan kemaslahatan umat.

Timwas Haji DPR RI menyimpulkan bahwa pengelolaan badal haji perlu dilembagakan secara resmi guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, sementara persoalan dam akan terus dikaji agar selaras dengan regulasi dan ketentuan syariat Islam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jay Idzes Absen Dari Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday, Siapa Yang Akan Jadi Kapten Tim Garuda
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
BGN Instruksikan SPPG di Magetan Beli Telur Langsung dari Peternak, Dapur Bisa Ditangguhkan Jika Melanggar
• 8 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Menguat 1,35 Persen ke Level 6.210, Ditopang Euforia AI di Bursa Global
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Soal Penerapan Sistem E-voting di Pemilu 2029, Golkar: Mempermudah Masyarakat
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.