JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hidayat Nur Wahid menegaskan korban yang melaporkan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel tidak boleh mendapatkan intimidasi dan harus mendapat perlindungan.
Ia mengatakan negara wajib memberi perlindungan kepada para korban yang melaporkan kasus ini.
"Para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka," ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (1/6/2026), via Antara.
Ia juga meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat perlindungan jemaah usai terjadinya kasus dugaan penipuan oleh Hanania Travel.
Hidayat mengatakan Kemenhaj wajib terlibat aktif mencari solusi dan mendorong adanya kompensasi atau ganti rugi bagi para calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
Baca Juga: Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Tuntut Ganti Rugi usai Gagal Berangkat
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah memperkuat peran pemerintah dalam melindungi jamaah.
Ia menjelaskan kini pemerintah memiliki kewajiban lebih besar untuk mengawasi dan menangani persoalan yang terjadi, di mana sebelumnya tanggung jawab perlindungan lebih banyak dibebankan kepada penyelenggara perjalanan.
Hidayat menilai keberadaan undang-undang tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah praktik penipuan perjalanan umrah terulang lagi.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan kasus serupa, salah satunya dengan memastikan masyarakat mendapat informasi jelas mengenai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jamaah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- dpr
- timwas haji dpr
- penipuan umrah
- penipuan
- hanania travel
- hanania





