Korban Jemaah Umrah Hanania Minta Kejelasan Pemulihan Kerugian

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah korban dugaan penggelapan dana umrah Hanania Group sepakat menempuh langkah hukum. Tujuannya, demi tercapainya pemulihan hak serta kepastian penyelesaian masalah secara tuntas.

Hal itu disampaikan melalui pernyataan resmi saat konferensi pers sikap korban sebagai respons atas perkembangan kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah oleh Hanania Group, Senin (1/6), di Sadjoe Cafe & Resto, Jakarta Selatan.

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania

"Para korban menyampaikan bahwa mereka membutuhkan kejelasan mengenai status keberangkatan, penggunaan dana, serta kepastian pengembalian dana yang telah dibayarkan," ujar Joddy Mulyasetya Putra, selaku pengacara dari beberapa korban jamaah Hanania Group yang telah memberikan kuasanya.

Joddy memastikan, bagi para korban, persoalan ini bukan hanya mengenai kerugian materiil, tetapi juga menyangkut harapan untuk menjalankan ibadah umrah yang telah dipersiapkan sejak lama.

Uli Amelia, salah satu korban menyampaikan, para jamaah telah membayar biaya perjalanan umrah dengan harapan dapat melaksanakan ibadah. Namun hingga saat ini masih belum memperoleh kepastian.

“Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” kata Uli dalam kesempatan tersebut.

Senada, Anna Luthfiah juga menyampaikan, perkara ini telah menimbulkan tekanan dan ketidakpastian bagi para jamaah, termasuk keluarga yang sejak awal telah mempersiapkan keberangkatan umrah.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” ungkap Anna.

Sementara itu, Anny Rofi, korban lainnya, menekankan pentingnya keterlibatan instansi terkait dalam membuka kejelasan perkara, khususnya terkait aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan terhadap jamaah.

“Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” tegas Anny.

Anny menduga, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp 100 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti pembayaran dan dokumen masing-masing jamaah.

“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp 100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” dorong Anny.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Polisi: 1 Tersangka WO Marwah Catering Residivis, Pernah Dibui Kasus Penipuan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Ketum PB MA: Indonesia Memerlukan Working Pancasila untuk Menjawab Tantangan Geopolitik Global
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Gaungkan Kebangkitan Koperasi, Minta Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama Ekonomi Nasional
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemkab Bandung Barat Genjot Pengembangan Wisata di Wilayah Barat dan Selatan
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.