Ditjen Imigrasi monitor kasus penganiayaan WNA Brunei di Blok M

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memonitor kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M, dan memastikan pelaku yang juga warga negara asing (WAN) dapat diproses secara pro justicia maupun administrasi keimigrasian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia akan menghadapi konsekuensi sesuai koridor hukum yang berlaku. Tidak ada yang lepas dari pertanggungjawaban.

“Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri),” kata Hendarsam yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polisi berkoordinasi dengan Interpol terkait kasus WNA tewas di Jaksel

Pelaku penganiayaan berinisial MIA (33) dan korban berinisial MHF (30), keduanya merupakan warga negara Brunei Darusallam. Kasus ini dipicu adu mulut itu mengakibatkan korban tewas setelah dihantam menggunakan botol kaca oleh tersangka.

Hendarsam menjelaskan, tindak pidana umum merupakan domain kepolisian, dan Imigrasi tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, Imigrasi menunggu proses hukum yang berjalan. Setelah itu, imigrasi masuk dengan langkah yang sesuai, baik pro justicia maupun tindakan administratif termasuk deportasi terhadap pelaku.

“Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif,” ujarnya.

Baca juga: WNA tewas dianiaya di Blok M disebut sempat menginap bersama pelaku

Dia menyebut, mekanisme ini bukanlah keterlambatan, tetapi cara kerja yang benar. Setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia tidak akan pergi begitu saja.

Mekanisme normal, kata dia, proses pidana berjalan, vonis dijatuhkan, masa hukuman dijalani, baru kemudian deportasi dilakukan.

Namun jika kepolisian punya pendapat berbeda, imigrasi siap menyesuaikan koordinasi lintas institusi tetap berjalan.

“Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” kata Hendarsam menegaskan.

Baca juga: Kronologi WNA Brunei tewas dianiaya teman senegara di Blok M


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Marahi Netanyahu, Desak Israel Tahan Serangan ke Lebanon
• 5 menit laluidxchannel.com
thumb
Prabowo: Terlalu Lama Rakyat Jadi Penonton di Atas Kekayaan Bangsa
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Foto: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Oman dan Mozambik
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Merawat Kesaktian Pancasila Hari Ini
• 4 jam lalukompas.com
thumb
BNPP RI Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Persatuan Bangsa
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.