SETIAP tanggal 1 Juni, memori kolektif bangsa Indonesia diarahkan kembali pada momen historis tahun 1945 ketika Soekarno menyampaikan pidato monumental mengenai fondasi filosofis (philosophische grondslag) di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, momentum tersebut resmi ditetapkan sebagai hari nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Namun, di balik seremonial tahunan yang megah, peringatan ini esensinya adalah ruang refleksi dan evaluasi kritis bagi perjalanan panjang republik.
Pancasila tidak pernah dirancang hanya sebagai pajangan sejarah atau teks hafalan kaku di ruang kelas, melainkan sebagai kompas moral yang menuntut aktualisasi nyata dalam setiap kebijakan publik serta perilaku politik kontemporer.
Memasuki pertengahan tahun 2026, tantangan kebangsaan tidak lagi berupa ancaman fisik, melainkan degradasi moral dan pragmatisme politik yang perlahan mengikis makna hakiki dari kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, menghubungkan ingatan historis Hari Lahir Pancasila dengan pembuktian Kesaktian Pancasila menjadi sangat krusial guna memastikan arah perjalanan bangsa tetap setia pada cita-cita luhur para pendiri negara.
Sejarah mencatat perumusan dasar negara merupakan hasil kerja keras kolektif yang melibatkan dialog mendalam dan kompromi politik dari para tokoh lintas golongan, mulai dari pidato Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945, pencetusan nama Pancasila oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, penyusunan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, hingga pengesahan final rumusan inklusif oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Perjalanan panjang tersebut memperlihatkan bahwa Pancasila lahir dari kedalaman jiwa masyarakat Nusantara sebagai sistem nilai yang utuh.
Baca juga: Pancasila dalam Jiwa Anak yang Terluka
Ketika nilai-nilai fundamental ini dijauhkan dari praktik penyelenggaraan negara, yang muncul ke permukaan adalah krisis makna bernegara yang akut.
Banyak pihak kini memandang institusi negara sebatas arena perebutan kekuasaan, padahal esensi bernegara didirikan untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan umum bagi seluruh warga tanpa kecuali.
Peringatan hari bersejarah ini harus dijadikan momentum bersama untuk melihat sejauh mana kompas moral tersebut masih bekerja menuntun arah perjalanan bangsa di tengah pusaran kepentingan politik yang kian bising.
Dinamika Hukum dan Riuh PolitikSebagai sebuah cita hukum (recht idee), Pancasila menuntut agar seluruh produk regulasi yang dilahirkan oleh pembentuk undang-undang dijiwai oleh nilai moralitas yang luhur.
Penegasan yuridis mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menetapkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Kedudukan ini menegaskan Pancasila sebagai dasar filosofis yang melarang setiap materi muatan peraturan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Prinsip ini diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, yang menekankan bahwa Pancasila bukanlah sekadar pilar melainkan fondasi utama tempat berdirinya seluruh bangunan ketatanegaraan Indonesia.
Baca juga: Keluar dari Bayang-bayang Utang
Namun, realitas legislasi nasional menunjukkan adanya kesenjangan lebar antara teks normatif dan implementasi kebijakan hukum.
Data Mahkamah Konstitusi periode tahun 2003 hingga 2024 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 17 persen permohonan uji materi yang dikabulkan, atau sebanyak 327 dari total 1.897 perkara yang diajukan.
Tingginya angka pembatalan ini merefleksikan bahwa politik hukum pembentukan undang-undang sering kali dipengaruhi oleh selera pragmatis rezim yang berkuasa, bersifat jangka pendek, dan tidak berkelanjutan.





