Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dijadwalkan, bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Advertisement
Tuntutan 18 tahun Penjara
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di sektor pendidikan.
Selain hukuman badan, JPU menuntut Nadiem membayar denda pidana sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak tanggung-tanggung, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan total nilai fantastis mencapai Rp 5,6 triliun (akumulasi dari Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun). Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Sementara hal yang meringankan, Nadiem tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.




