Jakarta: Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah. Langkah tegas ini menyusul mencuatnya kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh agen Hanania Travel yang telah merugikan ribuan calon jemaah.
"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai undang-undang terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jamaah," ujar HNW saat memantau pelaksanaan haji di Makkah, Arab Saudi, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 1 Juni 2026.
Baca Juga :
Seluruh Korban Penipuan Umrah Hanania Diminta Segera Melapor ke PolisiHNW menegaskan bahwa skandal penipuan massal ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai sengketa perdata biasa antara konsumen dan korporasi semata. Kasus pelik ini dinilai memerlukan kehadiran dan keterlibatan aktif dari negara secara langsung.
Dia menjelaskan payung hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebetulnya telah memperkokoh taji pemerintah dalam memproteksi jemaah. Jika dalam regulasi lawas tanggung jawab perlindungan mutlak dibebankan kepada pihak travel selaku penyelenggara, kini negara memiliki mandat serta kewajiban yang jauh lebih besar untuk melakukan pengawasan berkala dan penanganan cepat saat terjadi fraud.
Sebagai langkah preventif, HNW menekankan pentingnya transparansi informasi dari pemerintah guna menangkal gencarnya serbuan iklan umrah ilegal di jagat maya.
"Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh pemengaruh," kata HNW.
Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Di sisi lain, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini juga meminta aparat menjamin keamanan para korban Hanania Travel yang berani bersuara. Berdasarkan amanat undang-undang, peran serta masyarakat dalam melaporkan indikasi kejahatan wajib dilindungi penuh dari segala bentuk intimidasi pihak luar.
"Para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka," ucap HNW.
Tak sampai di situ, HNW juga melayangkan sentilan keras kepada para pemengaruh (influencer) maupun tokoh publik yang kerap mempromosikan agen perjalanan umrah di media sosial. Ia mengingatkan agar mereka menjunjung tinggi profesionalisme serta keterbukaan dalam membuat konten endorsement.
"Para pemengaruh ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen," tutur HNW.
Sebelumnya, genderang perang terhadap mafia umrah ditabuh oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Korps baju cokelat resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF atas dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah dengan total kerugian jemaah mencapai angka fantastis, yakni Rp12,14 milar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membeberkan, penahanan bos travel tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
“ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu, 30 Mei 2026.




