Bisnis.com, JAKARTA - Gaji ke-13 ASN, PNS, dan pensiunan dikabarkan mulai dicairkan hari ini, Selasa 2 Juni 2026.
Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 kembali menjadi perhatian karena, terutama untuk ASN yang sudah lama menunggu.
Tambahan penghasilan ini biasanya paling ditunggu para pegawai negeri karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada aparatur negara sesuai aturan yang berlaku. Penerima tidak hanya mencakup ASN aktif, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan.
Ketentuan mengenai gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pencairan diperkirakan dilakukan pada Juni 2026 atau menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Biasanya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah pemerintah menerbitkan regulasi resmi terkait mekanisme pencairannya. Selain pegawai aktif, para pensiunan yang memenuhi syarat juga berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Baca Juga
- Maaf, Golongan PNS Ini Tak Dapat Pencairan Gaji ke-13 2026
- Gaji ke-13 Cair 2 Juni, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK
- Rp55 Triliun Gaji ke-13 ASN Siap Cair Juni 2026, Ini Rincian Nominal untuk PPPK hingga Eselon
Besaran gaji ke-13 untuk ASN, PNS, dan pesiunan berbeda-beda tergantung gaji pokok, jabatan, hingga tunjangan yang berbeda. Sebagai gambaran, ini besaran maksimalnya untuk beberapa golongan, dilansir lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Besaran Gaji ke-13 Eselon dan Pegawai Sesuai Masa Kerja Lanjut Halaman 2...





