JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Aktivis KontraS Andrie Yunus bakal digelar hari ini, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jadwal sidang putusan praperadilan Andrie Yunus tersebut sebelumnya telah disampaikan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna.
“Selanjutnya, kami akan mempelajari berkas perkara dan membuat putusannya. Untuk putusan, sesuai dengan apa yang kita sampaikan di awal, kita akan bacakan pada hari Selasa, 2 Juni 2026,” ujar hakim, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Andrie Yunus Sesali Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan
Sementara itu, dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut rencananya akan dimulai pada pagi ini pukul 09.00 WIB.
"Tanggal sidang: Selasa, 2 Juni 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Andrie Yunus terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Adapun pihak termohon dalam gugatan itu yakni Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus, menilai Polda Metro Jaya telah menunda penanganan perkara tersebut.
“Dalam perkara acquo, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah menunda penanganan perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata kuasa hukum Andrie.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- praperadilan andrie yunus
- sidang putusan praperadilan
- praperadilan
- andrie yunus
- polda metro jaya
- pn jakarta selatan





