Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya hari ini, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dia dituntut 18 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Di kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Nadiem disebut-sebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 tidak sesuai rencana pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem didakwa melakukan korupsi bersama tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)




