REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Wacana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang di kawasan selatan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, terus memantik tanggapan kritis dari parlemen.
DPRD Kabupaten Malang menyebut, hingga saat ini pihak legislatif belum menerima dokumen kajian resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait rencana megaproyek tersebut.
Baca Juga
Informasi Intelijen Ungkap Koalisi Internal Iran Semakin Menguat dan Luput dari Analisis Barat
Ini Kehebatan Arash-e Kamangir, Sstem Pertahan Baru Iran yang Menjatuhkan Drone Reaper AS
Agen Spionase Zionis Prediksi Perang Israel Selanjutnya Lawan Turki, tapi akan Lebih Sulit dari Iran
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/5/2026).
Menurut Alayk, parlemen belum dapat menentukan sikap final terkait pemindahan lokasi alun-alun. Pasalnya, jajaran eksekutif sama sekali belum memaparkan dokumen kelayakan ataupun melakukan ekspose resmi di hadapan anggota dewan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Sampai saat ini DPRD belum mendapatkan kajian resmi dari Pemkab Malang terkait rencana pemindahan alun-alun Kabupaten Malang,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Alayk menambahkan, partainya juga tidak dalam posisi terburu-buru untuk menyatakan setuju atau menolak. Fraksinya memilih bersikap rasional dengan menuntut transparansi dokumen dari Pemkab Malang sebelum proyek fisik telanjur dieksekusi di lapangan.
“Sikap Partai Gerindra saat ini tidak dalam posisi menyetujui atau menolak pemindahan alun-alun, tetapi meminta hasil kajiannya terlebih dahulu terkait urgensinya di tengah efisiensi anggaran, termasuk jaminan lahan yang dipakai tidak bermasalah,” urai Alayk.
Alayk menjelaskan adanya diskrepansi serius antara perencanaan formal daerah dengan realisasi di lapangan.