JAKARTA, FAJAR — Penutupan sementara sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Fenomena ini memicu beragam spekulasi, terutama terkait kebijakan perusahaan mengenai mekanisme kompensasi bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pekerja ritel, sekitar 6.546 gerai Indomaret disebut menghentikan operasional sementara selama periode tersebut. Meski belum ada pernyataan resmi dari manajemen perusahaan terkait angka tersebut, isu yang mencuat mengarah pada pembahasan mengenai hak upah lembur pekerja saat bertugas di hari libur nasional.
Salah seorang karyawan Indomaret di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Liya, mengungkapkan bahwa hingga kini belum terdapat kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja mengenai skema penggantian kerja lembur pada tanggal merah.
Menurut Liya, perusahaan mengusulkan agar jam kerja pada hari libur nasional diganti dengan tambahan hari libur bagi karyawan. Namun sebagian besar pekerja menghendaki kompensasi berupa pembayaran upah lembur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Untuk saat ini kebanyakan buruh Indomaret tidak sepakat jika lemburan hanya diganti dengan hari libur. Karena dalam aturan yang kami pahami, lembur seharusnya dibayarkan. Mungkin karena itu beberapa gerai memilih diliburkan saat tanggal merah,” ujarnya, Senin (1/6).
Belum Ada Titik Temu
Liya yang telah bekerja sejak 2019 menjelaskan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal perusahaan. Belum adanya kesepakatan membuat sejumlah gerai mengambil langkah meliburkan operasional saat hari libur nasional.
Selain soal lembur, Liya juga menyinggung mekanisme stock opname (SO) yang diterapkan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan kehilangan barang dalam proses audit stok, sebagian besar tanggung jawab dibebankan kepada karyawan toko.
Menurutnya, perusahaan menanggung sekitar 20 persen dari nilai barang yang hilang, sementara sisanya menjadi tanggungan personel toko.
“SOP perusahaan sebenarnya sudah mengatur bagaimana menerima barang dengan teliti, memantau kondisi toko saat ramai, hingga menggunakan alat yang tersedia untuk pengawasan. Jika masih ada barang yang hilang, perusahaan menanggung 20 persen dan sisanya menjadi tanggungan karyawan,” jelasnya.
Di sisi lain, Liya menilai jam kerja di Indomaret relatif normal. Karyawan bekerja selama delapan jam per hari dengan sistem dua shift untuk menjaga operasional toko yang berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Ia menambahkan, khusus di gerai tempatnya bekerja yang berstatus Indomaret Point, aturan mengenai jam kerja telah tertuang secara jelas dalam kontrak kerja.
“Di toko saya, setelah delapan jam kerja langsung pulang. Semua sudah jelas sesuai SOP yang ditandatangani sejak awal,” katanya.
Sementara itu, karyawan Alfamart di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial RS, mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah lama menerapkan sistem penggantian hari libur bagi karyawan yang masuk pada libur nasional.
Namun terdapat perlakuan berbeda ketika pekerja bertugas saat hari raya keagamaan. Dalam kondisi tersebut, karyawan memperoleh tambahan pembayaran khusus.
“Kalau libur nasional biasanya hanya diganti hari libur. Tapi kalau masuk saat hari raya keagamaan, ada pembayaran sekitar Rp500 ribu per hari,” ungkap RS.
Terkait kehilangan barang di toko, RS menjelaskan bahwa Alfamart memiliki dua mekanisme penyelesaian. Pertama, dilakukan penyesuaian atau adjustment berdasarkan jumlah stok yang tersedia. Kedua, apabila diperlukan, personel toko secara bersama-sama mengganti nilai barang yang hilang.
“Biasanya ada penyesuaian stok. Tapi kalau memang harus diganti, personel toko patungan untuk membeli barang yang hilang tersebut,” katanya.





