Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Begini Syarat dan Prosedurnya

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Banyak pekerja mengira dana BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan ketika sudah mengundurkan diri dari pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan ketentuan tertentu yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini menjadi solusi bagi peserta yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu berhenti bekerja. Salah satu manfaat yang paling banyak dimanfaatkan adalah pencairan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah. 

Baca Juga :
Dokter Muda di Senayan Ini Raih Sekar Agni Negeri Usai Bongkar Kusut Layanan Kesehatan NTT
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Selain itu, peserta yang telah memenuhi syarat masa kepesertaan juga dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen dari saldo yang dimiliki. Lalu, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Berikut syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui.

Syarat Klaim Sebagian JHT 10 Persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian JHT sebesar maksimal 10 persen dari total saldo yang dimiliki.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk digital maupun fisik.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

3. NPWP bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai

Selain klaim 10 persen, peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT hingga maksimal 30 persen untuk kebutuhan pembelian rumah atau apartemen. Bagi peserta yang membeli rumah secara tunai, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk digital atau fisik.

2. KTP atau dokumen identitas lainnya.

3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

4. NPWP apabila tersedia dan saldo JHT lebih dari Rp50 juta.

Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Pembelian Rumah Kredit

Untuk pembelian rumah melalui fasilitas kredit, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :
Resign Mendadak dan Butuh Dana? Ini Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Bisa Dicairkan
Dekatkan Layanan, BPJS Keliling Disambut Antusias Warga Aro IV Korong Kota Solok
Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
“Cinta Saja Tidak Cukup”: Ini yang Membuat Hubungan Benar-Benar Membahagiakan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
73 Kali Api Menyala Sendiri di Sebuah Rumah di Sleman, Ada Apa?
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Nadiem Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati di Pleidoi Kasus Chromebook
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Kakorlantas: Skema One Way di Puncak Berdasarkan Data Traffic Counting
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Seskab: Kelebihan Biaya Prabowo ke LN Ditanggung Pribadi, Rombongan Berkurang
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.