Jakarta, VIVA – Banyak pekerja mengira dana BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan ketika sudah mengundurkan diri dari pekerjaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan ketentuan tertentu yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas ini menjadi solusi bagi peserta yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus menunggu berhenti bekerja. Salah satu manfaat yang paling banyak dimanfaatkan adalah pencairan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Selain itu, peserta yang telah memenuhi syarat masa kepesertaan juga dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen dari saldo yang dimiliki. Lalu, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Berikut syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui.
Syarat Klaim Sebagian JHT 10 Persen
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian JHT sebesar maksimal 10 persen dari total saldo yang dimiliki.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam bentuk digital maupun fisik.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. NPWP bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.
Perlu diperhatikan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Pembelian Rumah Tunai
Selain klaim 10 persen, peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT hingga maksimal 30 persen untuk kebutuhan pembelian rumah atau apartemen. Bagi peserta yang membeli rumah secara tunai, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk digital atau fisik.
2. KTP atau dokumen identitas lainnya.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
4. NPWP apabila tersedia dan saldo JHT lebih dari Rp50 juta.
Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Pembelian Rumah Kredit
Untuk pembelian rumah melalui fasilitas kredit, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.





