SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi atau dikenal sebagai "pig butchering" di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menyebut pihaknya telah menetapkan 39 tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA).
"Total tersangka 39 orang," ungkapnya, Senin (1/6/2026).
"(Tersangka) tujuh warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, sisanya WNI."
Menurut penjelasannya, sindikat penipuan tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan WO Marwah
Penipuan ini dilakukan para tersangka dengan kedok membangun hubungan emosional melalui berbagai media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.
Korban yang telah memiliki kedekatan emosional, kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.
Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura untuk meyakinkan korbannya.
Sedikitnya terdapat 133 orang yang menjadi korban sindikat penipuan tersebut. Para pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- Pig Butchering
- penipuan daring Pig Butchering
- polda jawa tengah
- sukoharjo
- sindikat penipuan daring
- penipuan daring





