KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Terkait Kasus Korupsi Haji

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK terus mengusut kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK kembali memanggil pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), untuk dimintai keterangan.

"Hari ini, Selasa (2/6), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara FHM selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut Usai Musim Haji Selesai, Kenapa?

KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan KPK ini. Di sisi lain, KPK juga akan memeriksa Yaqut, yang sudah ditahan dalam kasus ini.

"Penjadwalan ini dilakukan pasca-rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga Saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.

"Selain itu, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini," tambahnya.

Fuad sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Terakhir dirinya diperiksa pada 26 Januari 2026.


Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:


1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)

3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)

4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Baca juga: KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Yaqut Bahas Kuota Haji Tambahan


Sejauh ini, baru Yaqut dan Alex yang sudah ditahan, sementara Ismail dan Asrul belum ditahan.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




(ial/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Cek Bansos PKH-BPNT Juni 2026 Pakai Data KTP, Sekalian Cek Status Desil DTSEN
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Dolar AS Menguat di Tengah Ketidakpastian Perundingan Perdamaian AS-Iran
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Lansia di Surabaya Disekap dan Dirampok Pacar Anak: 2 Eksekutor Ditangkap
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Urus Akta Kelahiran Online Lewat IKD, Simak Langkah-langkahnya!
• 21 jam laludetik.com
thumb
Jelang Muktamar ke-35 NU, Kiai Muda Gelar Halaqoh di Boyolali Bahas Supremasi Moral Ulama
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.