Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Agenda sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam persidangan tersebut, pleidoi disampaikan secara bergantian oleh Nadiem secara pribadi serta tim kuasa hukumnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyiarkan jalannya sidang secara langsung melalui akun YouTube resminya.
Berikut ini adalah pledoi yang dibacakan oleh Nadiem:
[sidang sedang berlangsung]
Pembacaan nota pembelaan ini menjadi tahapan penting setelah jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Dalam dakwaan, ia disebut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.
Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Selain itu, jaksa menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi yang diberikan oleh Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca Juga: Asik! Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
Jaksa juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang pembacaan pleidoi akan menjadi kesempatan bagi Nadiem dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap seluruh tuntutan dan dakwaan yang diajukan jaksa.





