Pakar hukum mengingatkan agar rencana perubahan batas usia pensiun anggota Polri tidak menimbulkan bottleneck atau sumbatan karier di internal kepolisian.
Hal itu itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Polri bersama Komisi III DPR RI, Selasa di Gedung DPR, Senayan (2/6).
Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, mengatakan pembahasan batas usia pensiun perlu dilihat dari sisi kuantitatif maupun kualitatif.
Dari sisi kuantitatif, Tedi menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun. Ia juga menyoroti rasio jumlah anggota Polri dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 287 juta jiwa.
Menurutnya, standar ideal yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berada pada kisaran 1 polisi untuk 400 hingga 450 penduduk. Sementara pada akhir 2025, rasio anggota Polri dan penduduk Indonesia berada di angka 1 banding 606.
Selain itu, Tedi membandingkan batas usia pensiun di sejumlah negara dan profesi. Di Amerika Serikat, usia pensiun berada pada rentang 55 hingga 65 tahun. Di Jerman 60 hingga 62 tahun, sedangkan di Malaysia 60 tahun.
Di Indonesia, usia pensiun jaksa berada pada rentang 60 hingga 62 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk pekerja swasta, usia pensiun ditetapkan 59 tahun sejak 2025 dan akan meningkat secara bertahap hingga 65 tahun pada 2043. Sementara usia pensiun TNI berada pada rentang 55 hingga 63 tahun.
"Pertimbangan secara kualitatif, kita harus melihat ada ekstensi BUP (Batas Usia Pensiun) tetap harus menjaga kesehatan regenerasi atau kategorisasi terhadap tiga jenjang yang ada di dalam kepolisian dan 21 tingkatan pangkat. Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," kata Tedi dalam rapat.
Ia menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun harus tetap menjaga kesehatan regenerasi organisasi di lingkungan kepolisian yang memiliki tiga jenjang karier dan 21 tingkatan pangkat.
Oleh karenanya, sistem perekrutan, masa dinas dalam pangkat, hingga skema regenerasi harus diatur secara terukur agar tidak memicu stagnasi kepemimpinan.
"Di dalam (RUU Polri), kita harus juga mempertimbangkan terkait dengan sistem perekrutan yang diharapkan dalam konteks kepegawaian itu mempergunakan zero growth system kemudian pengaturan ketat masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi yang terukur untuk mencegah stagnasi kepemimpinan," tuturnya.
Regenerasi Perlu DiperhatikanSenada dengan Tedi, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menilai pengaturan usia pensiun merupakan wilayah open legal policy yang harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Namun, ia mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun berpotensi menghambat pembaruan organisasi apabila tidak dibarengi desain regenerasi yang jelas.
"Tapi dalam perspektif reformasi kelembagaan saya melihat jika usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi," tuturnya.
Menurut dia, perpanjangan usia pensiun tetap dapat mendukung profesionalisme apabila diterapkan secara selektif pada bidang atau keahlian tertentu dengan evaluasi yang terukur.
Maradona juga menilai kepolisian masih membutuhkan personel senior yang memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, serta keahlian taktis dan strategis. Kehilangan sumber daya manusia dengan kapasitas tersebut pada usia yang masih produktif dapat merugikan organisasi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua jabatan dapat diperlakukan sama. Sejumlah tugas kepolisian membutuhkan kemampuan fisik yang tinggi karena berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mengantisipasi sumbatan regenerasi dan karier organisasi, terutama di tengah perkembangan teknologi dan pola kejahatan yang terus berubah.
"Juga harus dipastikan adanya sumbatan regenerasi dan karier organisasi serta sekarang ini kan kita hidup di zaman yang lebih daripada milenial, ada digital native misalnya, perkembangan kejahatan itu seringkali harus diikuti dengan perkembangan generasi yang memang sesuai dengan zamannya," kata Maradona.





