Bisnis.com, SURABAYA – Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Timur telah ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebabnya, ratusan dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tak kunjung memenuhi kelengkapan persyaratan administratif maupun standar mutu higienitas dan sanitasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan pimpinan BGN perihal penutupan ratusan SPPG itu.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh keputusan penutupan ratusan SPPG tersebut agar mutu porsi MBG yang didistribusikan tetap terjamin.
"Pak Kepala BGN [Dadan Hindayana] itu memang ingin tegas, untuk SPPG yang belum bisa memenuhi di tenggat waktu ya harus [ditutup]," ucap Emil, Senin (1/6/2026).
Emil menegaskan satu dari sekian dokumen persyaratan yang belum dikantongi SPPG tersebut antara lain adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ratusan dapur yang belum mengantongi dokumen SLHS secara resmi dilarang beroperasi, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyiapan porsi MBG.
Baca Juga
- Kepala BGN Blak-blakan Mau Jalankan MBG di Arab Saudi, Ini Alasannya
- BGN Gelontorkan Rp7 Triliun untuk MBG di Jatim, Jangkau 8,8 Juta Penerima Manfaat
- KPK Soroti Potensi Penyimpangan MBG, Mengapa Belum Masuk Tahap Penindakan?
"Ini kan ada juga tenggat waktu untuk SLHS itu memang belum [dipenuhi], tapi mereka beroperasi, itu tidak boleh selamanya. Jadi, banyak sekali variabel-variabel yang menjadi pertimbangan, dan kami berterima kasih kepada BGN karena tentu ini bukan langkah yang mudah ya untuk menutup sementara SPPG-SPPG tersebut," bebernya.
Emil mengungkapkan langkah penutupan sementara ratusan SPPG tersebut sebagai langkah preventif. Menurutnya, kelayakan tersebut sebenarnya dirancang khusus oleh BGN sebagai instrumen mitigasi utama untuk meminimalisir segala potensi risiko dalam seluruh rangkaian proses produksi serta distribusi MBG.
"Semua SPPG ini memang diharapkan bisa dilengkapi dengan semua persyaratan-persyaratan yang memitigasi dan meminimalisir risiko di dalam penyaluran program MBG ini," jelasnya.
Sebagai respons atas langkah penutupan sementara itu, Emil menyebut pihaknya akan berkomitmen untuk mendukung dan terus menjalin koordinasi dengan BGN, baik di tingkat regional, korwil, kabupaten/kota, hingga ke masing-masing kepala satuan pelayanan di lapangan.
"Kami dari pemerintah daerah tentu senantiasa posisinya mendukung apapun yang dibutuhkan oleh BGN, baik itu oleh koordinator regional, koordinator wilayah, ada dua Surabaya dan Jember, dan segenap koordinator kabupaten/kota hingga kepala SPPG untuk bisa menjalankan tugas, di mana hal itu memang membutuhkan dukungan dari pemerintah masing-masing," tuturnya.
Namun, mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan bahwa pengurusan dokumen SLHS ini bukan untuk formalitas dan dapat diraih dalam waktu singkat. Ia menuturkan bahwa mutu dan kelaikan dari seluruh SPPG harus benar-benar diwujudkan, yang tampak dari dikantonginya SLHS.
"Jadi, kalau dalam pengurusan SLHS tentu kan ingat tujuannya bukan cepat-cepatan dapat SLHS, tetapi memitigasi risiko penyaluran MBG ini kemudian tidak memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Nah, inilah sebabnya SLHS ini penting," sebutnya
Tak hanya SLHS, Emil menyebut kelayakan infrastruktur lingkungan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi faktor sentral. Ia mengimbau sistem pembuangan limbah pada SPPG secara otomatis berdampak langsung terhadap kondisi kesehatan sekaligus higienitas pengolahan hidangan MBG.
"Tapi, satu hal yang tidak kalah penting ada IPAL juga. IPAL ini berpengaruh kepada masyarakat di sekitar, berpengaruh juga kepada higienitas dari lingkungan kerja yang ada di situ," tegasnya.
Oleh sebab itu, Emil menerangkan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi SPPG untuk segera melengkapi berkas SLHS tersebut. Ia menegaskan Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk tidak memperlambat penerbitan izin dokumen tersebut.
"Kalau SLHS itu sudah 30 hari. Jadi, kalau belum punya SLHS dikasih tenggat waktu 30 hari. Nah, kami juga mau sampaikan jangan sampai lamanya itu justru karena kami di pemda ini yang kelamaan memproses," katanya.
Ia menekankan bahwa proses pengajuan SLHS tersebut akan dipantau langsung secara detail oleh masing-masing kepala satuan tugas. Sistem pemantauan ini diterapkan demi memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang memperlambat keluarnya dokumen tersebut.
"Tetapi, ini dipantau betul satu persatu oleh masing-masing kasatgas untuk memastikan bolanya tidak karena lama dari sisi dinasnya. Karena kan bukan berarti sudah mendaftar otomatis SLHS keluar. Kan, ada persyaratan yang harus dilengkapi, ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup sementara atau melakukan suspend terhadap 8.182 dari 27.208 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah tanah air terhitung sejak Januari 2025 hingga akhir Mei 2026.




