JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ditunda hingga Selasa (9/6/2026) pekan depan.
Sidang LCC MPR RI 2026 dengan perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.
"Sidang ditunda pada Selasa tanggal 9 Juni tahun 2026. Demikian sidang ditutup," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Soejadi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Gugatan Polemik LCC MPR Digelar dalam Sidang Pedana Hari Ini di PN Jakpus
Semestinya, sidang perkara yang menyeret nama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani ini digelar pada hari ini.
Namun, pihak penggugat belum melengkapi ketentuan soal kedudukan hukum penggugat alias legal standing sehingga hakim memutuskan untuk menunda pada pekan depan.
"Jadi kami minta selesaikan dulu semuanya, terus legal standing-nya cukup baru lanjut ke tahap selanjutnya. Intinya harus clear semua baru kita melanjutkan ke tahap berikutnya," kata Hakim Ketua.
Baca juga: Terungkap Pesan Haru Ayah Ocha, Siswi Pontianak yang Berani Skakmat Juri LCC MPR
Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum telah memenuhi panggilan pada hari ini.
Penggugat perkara, David Tobing mengapresiasi kehadiran pihak tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.
"Kami serahkan ke majelis, kalau memang harus ditunjukkan dulu aslinya, itu lebih baik supaya bisa clear semua bisa lanjut," tutur David.
Penggugat ingin pihak MPR dinyatakan langgar hukum dan juri dipecatAdapun dalam petitumnya, terdapat empat gugatan David, yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, memerintahkan Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita dan Indri, masing-masing selaku pekerja di MPR RI.
David juga menggugat agar Dyasita dan Indri dilarang menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
Polemik LCC Empat PilarAdapun polemik terkait LCC Empat Pilar 2026 terjadi ketika tiga sekolah menengah atas (SMA) berlaga pada babak final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalbar di Pontianak, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau.
Lomba tersebut menjadi ramai diperbincangkan di media sosial karena terjadi kesalahan penilaian pada saat sesi pertanyaan rebutan. Peserta sempat menyampaikan keberatan atas penilaian dewan juri.
Namun, respons dewan juri, yakni Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, disorot warganet.
Ketua MPR Ahmad Muzani kemudian mengumumkan bahwa babak final akan digelar ulang.
MPR RI membatalkan final ulang LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) karena ada pernyataan penolakan dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas.
Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abraham Liyanto mengatakan kedua sekolah itu sepakat tidak perlu ada perlombaan ulang.
Di samping itu, pembatalan juga sudah menjadi kesepakatan seluruh fraksi di MPR RI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




