Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus, korban penyiraman air keras. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (2/6/2026), hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan perkara demi kepastian hukum bagi korban.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk permohonan selain dan selebihnya," kata Hakim Suparna di muka persidangan.
Meski mengabulkan sebagian gugatan, hakim tidak sependapat dengan dalil pemohon soal penghentian penyidikan secara terselubung. Hakim justru menegaskan bahwa kepolisian wajib menuntaskan proses hukum hingga ada kepastian.
"Hakim Praperadilan tidak sependapat dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara. Akan tetapi sebaliknya, demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Termohon harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum," ujar hakim.
Gugatan praperadilan ini diajukan karena penyidikan oleh Polda Metro Jaya dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti. Perkara juga sempat dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, yang menjadi salah satu dasar keberatan Andrie.
Kuasa hukum Andrie, Yosua Oktavian, dalam sidang Rabu (20/5/2026) meminta hakim memerintahkan kepolisian segera melimpahkan perkara ke penuntut umum. Batas waktu yang diminta adalah 14 hari sejak putusan dibacakan.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Yosua.
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 23.37 WIB. Andrie diserang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat.
Dua pelaku datang dari arah berlawanan dan menyiramkan air keras ke tubuh Andrie. Cairan itu mengenai tangan, wajah, dada, dan mata korban.
Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial BHC dan MAK yang wajahnya terekam kamera CCTV. Keduanya terpantau mengikuti Andrie dari Kantor YLBHI hingga lokasi kejadian.
Baca Juga: Pihak Andrie Yunus Tetap Kukuh Tolak Pelaku Penyiram Air Keras Digelar di Peradilan Militer
Sementara itu, Mabes TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka pada 18 Maret 2026. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Puspom TNI kemudian menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026. Saat ini keempatnya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.





