CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Imam Besar Masjid Al Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, mengecam keras rencana Israel yang akan melarang atau membatasi kumandang azan di masjid-masjid wilayah Yerusalem Timur.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya berbahaya yang dapat melegalkan pembatasan syiar Islam melalui jalur hukum.
Penolakan itu disampaikan menyusul pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di parlemen Israel yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid-masjid, termasuk di kawasan yang mayoritas dihuni warga keturunan Arab.
“Masalah seruan azan kembali mencuat setelah upaya berulang kali gagal untuk melarang atau mengurangi volumenya,” kata Syekh Sabri, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai pembahasan aturan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan dari upaya pembatasan biasa menjadi pelarangan yang memiliki dasar hukum.
“Upaya saat ini untuk melarang kumandang azan telah menuju arah yang berbahaya, dengan melegalkan pelarangan azan melalui penerbitan undang-undang untuk melarangnya,” ujarnya.
Syekh Sabri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak untuk mengubah status quo di wilayah yang didudukinya, termasuk yang berkaitan dengan Masjid Al Aqsa.
“Mereka tidak berhak mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, sebelum pendudukan," katanya.
Menurutnya, alasan kebisingan yang digunakan untuk membenarkan pembatasan azan tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa masjid-masjid di wilayah tersebut kotelah berdiri jauh sebelum pendudukan Israel.
“Gangguan dan suara berisik justru berasal dari mesin perang para agresor,” ujarnya.
Sebelumnya, Komite Kementerian untuk Legislasi di Knesset menyetujui pembahasan RUU yang membatasi penggunaan pengeras suara masjid pada Minggu (31/5/2026).
Aturan itu akan berlaku di Yerusalem Timur dan sejumlah kota di Israel yang memiliki populasi warga Arab cukup besar.
RUU tersebut diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Itamar Ben Gvir.
Dalam rancangan aturan itu, penggunaan pengeras suara di masjid harus mendapatkan izin. Polisi juga akan diberi kewenangan menghentikan kumandang azan yang dianggap melanggar ketentuan.
Pelanggaran berulang dapat berujung pada penyitaan perangkat pengeras suara hingga pemberian sanksi denda.
Sumber: Anadolu




