JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menyoroti putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza di tingkat pertama.
Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti sehingga seharusnya terdakwa Kerry Riza dibebaskan. Hal itu disampaikan Topo dalam diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026, bersama sejumlah akademisi hukum lainnya.
Topo menegaskan, dalam hukum pidana, tidak terpenuhinya satu unsur delik saja sudah cukup untuk membebaskan terdakwa. Dalam perkara Kerry Riza, ia menilai terdapat beberapa unsur yang tidak terbukti, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, hingga hubungan sebab akibat (kausalitas).
"Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas. Dalam perkara ini beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, termasuk melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, kerugian keuangan negara, mens rea, hingga kausalitas," kata Topo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:Pakar Sebut Pernyataan Amien Rais Bisa Timbulkan Gejolak di MasyarakatIa juga mengamini pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mulyono yang menilai terdapat persoalan mendasar dalam pembuktian perkara tersebut. Salah satunya terkait penghitungan kerugian negara yang menurutnya belum dapat dibuktikan secara memadai.
Selain itu, Topo menilai tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dari Kerry Riza. Menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindakan aktif melawan hukum seperti suap, ancaman, maupun paksaan yang dilakukan terdakwa.
Topo juga mengkritisi penggunaan pelanggaran Tata Kerja Organisasi (TKO) sebagai dasar pembuktian tindak pidana korupsi.
Pelanggaran prosedur internal perusahaan, kata dia, seharusnya berada dalam ranah administrasi atau perdata, bukan pidana.
"Kalau itu pelanggaran prosedur internal, domainnya administratif atau perdata. Jangan kemudian ditarik menjadi persoalan pidana korupsi," jelasnya.
Baca Juga:Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil PemerintahLebih lanjut, Topo mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara persoalan bisnis, administrasi, dan pidana. Menurutnya, keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan tanpa unsur kecurangan seharusnya mendapat perlindungan melalui prinsip business judgment rule.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar hukum pidana UI, Febby Mutiara Nelson, juga menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah persoalan hukum. Berdasarkan kajian multidisipliner yang dilakukan para akademisi, terdapat unsur-unsur tindak pidana yang tidak terpenuhi serta metode penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak tepat.
"Dan kalau apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang
tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas," beber Febby.
Baca Juga:Gus Ipul: Perhatian Presiden untuk Buruh dan Rakyat Berpenghasilan Rendah Sangat BesarSementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia sekaligus pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, menegaskan bahwa apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian, hakim seharusnya membebaskan terdakwa.
Menurut Fachrizal, konstruksi perkara terhadap Kerry Riza juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan karena terdapat jarak antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa.
"Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan," pungkasnya.
#nasional



