JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026) Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan.
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Selanjutnya memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur hakim.
Adapun gugatan praperadilan itu diajukan Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(Fahmi Firdaus )




