Gugat Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Air Keras, PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026) Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan.

Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.

Baca Juga :
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Selanjutnya memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur hakim.

Adapun gugatan praperadilan itu diajukan Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :
TAUD Minta Kasus Andrie Yunus Disidang di Peradilan Umum, Bukan Oditur Militer

(Fahmi Firdaus )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Akrab dengan Megawati di Peringatan Hari Pancasila, Jokowi Tak Hadir
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dokumen SPMB Jatim 2026 Dibatasi, Peserta Disarankan Unggah Nilai Tertinggi
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dudung Abdurachman Kenang Pesan Ryamizard Ryacudu, Harus Dekat dengan Rakyat
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Busana Pernikahan Dua Lipa
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
BGN libatkan sekolah hingga pemda perkuat validasi data penerima MBG
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.