Pantau - Guru Besar Hukum Administrasi Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Tedi Sudrajat mengingatkan rencana penambahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri tidak boleh menimbulkan hambatan karier atau bottleneck di tubuh kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Tedi dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
"Kita harus melihat ada ekstensi BUP (batas usia pensiun) tetap harus menjaga kesehatan regenerasi atau kategorisasi terhadap tiga jenjang yang ada di dalam kepolisian dan 21 tingkatan pangkat. Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," ucapnya.
Pertimbangan Kuantitatif dan KualitatifTedi menilai penambahan usia pensiun perlu dikaji secara kuantitatif dan kualitatif agar tidak mengganggu sistem karier anggota Polri.
Secara kuantitatif, ia mengungkapkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Selain itu, rasio jumlah anggota Polri terhadap penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 287 juta jiwa masih berada di angka 1:606.
Menurutnya, angka tersebut belum memenuhi standar ideal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berada pada kisaran 1:400 hingga 1:450.
"Sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal," katanya.
Tedi juga membandingkan batas usia pensiun aparat dan profesi lain di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat 55 hingga 65 tahun, Jerman 60 hingga 62 tahun, dan Malaysia 60 tahun.
Regenerasi Harus Tetap TerjagaSecara kualitatif, Tedi menekankan bahwa kebijakan penambahan usia pensiun harus tetap menjaga proses regenerasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Ia menyebut wacana tersebut perlu mempertimbangkan kebijakan jumlah pegawai tetap atau zero growth system, pengaturan masa dinas dalam pangkat, serta mekanisme regenerasi yang terukur.
"Sehingga jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck karier di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif," ungkapnya.
Pembahasan mengenai penambahan usia pensiun menjadi salah satu substansi yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Polri yang saat ini sedang digodok DPR RI.




