Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan Sebagian, Hakim Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim sidang praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, memutuskan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan. Kepastian proses hukum ini perlu diketahui korban dan publik karena sebelumnya dibuat bingung oleh miskomunikasi kepolisian.

Putusan sidang praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Sidang juga dihadiri pihak pemohon dari Andrie yang diwakili Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan termohon dari pihak Polda Metro Jaya. 

“Mengabulkan permohonan-permohonan untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 13 Maret 2026,” kata Hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada miskomunikasi di antara pejabat Polda Metro Jaya. Surat Perintah Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 tidak pernah dikeluarkan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Namun, sejumlah keterangan menunjukkan hal yang sebaliknya.

Ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon. Hal yang demikian membuat masyarakat, terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai.

Hakim menyoroti bukti dari pemohon berupa visual dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan penyidik telah menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca JugaSidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kabais TNI Sebut Perbuatan Terdakwa Hanya Kenakalan Personel

Selanjutnya bukti berupa pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers 1 April 2026. Dia menyatakan, perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sampai di situ saja.

“Ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon. Hal yang demikian membuat masyarakat, terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai,” papar hakim.

Ketidakjelasan ini, kata hakim, diperkuat dengan belum adanya tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya berkaitan dengan penyidikan perkara. Termohon hanya memeriksa saksi dokter dan menyerahknn surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara yang ditujukan kepada Andrie Yunus.

“Selain dua hal tersebut, semua tindakan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sebelum tanggal 19 Maret 2026, sebelum perkara dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, hal yang demikian tidak serta-merta dikatakan sebagai menunda penyidikan,” lanjut hakim.

Lanjutkan proses hukum

Oleh karena itu, hakim tidak sepakat dengan pernyataan pemohon bahwa ada penundaan penyidikan terkait kasus ini. Akan tetapi, Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas hakim.

Baca JugaPraperadilan Andrie Yunus, TAUD Tuding Ada Penghentian Penyidikan Terselubung

Hal ini dilakukan agar diperoleh keadilan total dan menyeluruh. Hakim menimbang, fungsi dan tujuan penegakan hukum oleh para aparatnya mesti ditegakkan sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang.

Hakim juga mempertimbangkan desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap adanya pelaku lain, termasuk dari unsur sipil. Apalagi, temuan Komnas HAM dan investigasi koalisi masyarakat sipil menunjukkan adanya pelaku lebih dari empat orang.

Sebelumnya, Anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus dari Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan itu dalam keterangan tertulis yang dirilis 17 April 2026. Dia berujar, Komnas HAM dan masyarakat sipil menemukan potensi pelaku kejahatan mencapai belasan orang. Namun, jumlah terdakwa yang disidangkan dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya empat orang.

Baca JugaPelaku Lapangan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Setidaknya 16 Orang

Mereka adalah personel Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sepanjang persidangan, informasi terkait dugaan tersangka lainnya tidak muncul, dan keempat terdakwa bersikukuh tidak ada pihak lain yang terlibat.

Menurut Pramono, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku atau error in persona. Kepolisian perlu mengusut tuntas demi menghindari potensi impunitas bagi pihak-pihak lain yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.

“Upaya hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi siapa pun yang terlibat dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan,” kata Pramono (Kompas.id, 17/4/2026).



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Soal Penerapan Sistem E-voting Dalam Pemilu 2029, Begini Kata Golkar
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Melakukan Apa Pun Sendiri
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Herdman Sanjung Komitmen Pemain Timnas Indonesia
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Fakta Mengejutkan! Gajah Borneo Disebut sebagai Salah Satu Gajah Paling Langka dan Terkecil di Dunia
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.