Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman berinisial RCS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
"Terkait dugaan kasus korupsi ya pemanfaatan tanah kas desa di Kelurahan Condongcatur bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda DIY setelah melakukan gelar perkara dan juga telah dilaksanakan audit terkait kerugian, kemudian penyidik menetapkan satu tersangka ya dalam kasus ini. Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di kantornya, Selasa (2/6).
Ihsan membenarkan tersangka yang dimaksud merupakan Lurah Condongcatur yang masih aktif menjabat.
"Iya (lurah) aktif," katanya.
Ihsan menjelaskan objek perkara dalam kasus tersebut adalah tanah kas desa di wilayah Pedukuhan Gandok. Tanah kas desa itu disewakan kepada 17 penyewa tanpa izin dari Gubernur DIY.
"Sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar Rp 1 M lebih," kata Ihsan.
"Nanti lengkapnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers ya. Tapi intinya sudah ditetapkan satu tersangka, kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya," katanya.
Menurut Ihsan, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan. Sementara itu, tersangka belum dilakukan penahanan.
"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir. Penetapan tersangkanya juga baru bulan ini. Secepatnya nanti setelah itu kita lakukan pemanggilan lagi," katanya.
kumparan telah menghubungi Lurah Condongcatur tersebut, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.





