JAKARTA, KOMPAS.TV - David Tobing selaku pihak penggugat dalam perkara gugatan perdata polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Tingkat Kalimantan Barat membuka peluang mediasi di luar pengadilan.
David menyampaikan peluang itu seusai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang gugatan tersebut pada Selasa (2/6/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengapresiasi kehadiran keempat tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum mereka.
“Jadi, satu sisi saya sangat mengapresiasi kehadiran para Tergugat. Seharusnya kalau tadi sudah bisa ditunjukkan aslinya, sudah bisa masuk ke tahap mediasi,” kata dia seperti dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Kuasa Hukum: Angin Segar bagi Penegakan Hukum
“Tapi, kita harus menghormati prosedural formil yang ada di pengadilan, sehingga nanti kita harapkan pada saat sidang tanggal 9 (Juni), ditunda satu minggu dari sekarang, para pihak juga hadir kembali dengan menunjukkan surat kuasa asli.”
Ia menuturkan, tahapan awal dalam gugatan di pengadilan adalah mediasi yang dilakukan bersama mediator.
“Ya, sebenarnya ketika para pihak sudah bertemu di pengadilan ini, prosedur yang pertama adalah akan masuk ke tahap mediasi, dibantu oleh mediator,” kata dia.
“Tetapi, kalaupun para pihak mau bermediasi di luar, tanpa harus ada mediator di pengadilan, itu sah-sah saja.”
Namun, ia mengaku tidak dapat memaksa pihak lain untuk melakukan mediasi karena kesepakatan itu hanya dapat terjadi dengan persetujuan kedua pihak.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- david tobing
- gugatan lcc empat pilar
- lcc empat pilar
- lomba cerdas cermat
- gugatan david tobing





