Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam materi pledoinya, Nadiem menyebut pengadaan Chromebook justru menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun.
"Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara. Setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun,” kata Nadiemdi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Advertisement
Nadiem mencatat, angka tersebut jauh di atas angka kerugian negara yang disebutkan tim jaksa, yakni Rp 2,1 triliun.
“Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," ungkap dia.
Maka dari itu, Nadiem meyakini unsur kerugian negara telah patah dan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasusnya, seperti tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta tidak ada mens rea atau niat jahat yang terbukti dalam perbuatannya.
Nadiem menegaskan, satu-satunya hal yang mungkin terjadi dalam kasusnya adalah kekeliruan investigasi yang dilakukan tim jaksa.
"Ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," tegas Nadiem.




