Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum. Polda Metro menghormati putusan tersebut.
"Pertama terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Iman mengatakan, mengenai putusan hakim yang menerima sebagian gugatan kuasa hukum Andrie Yunus, Polda Metro akan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Koordinasi juga akan dilakukan oleh Polda Metro terhadap para stakeholder terkait perkara ini.
"Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," tutur Iman.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan tanggapan. Budi mengatakan proses penghentian perkara penyiraman Andrie Yunus belum dilakukan penyidik.
"Ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon terkait tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam, dan yang kedua ada penundaan penanganan perkara. Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya, dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam, artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujar Budi.
"Yang kedua bahwa Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. Artinya dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh Hakim, tapi Hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara," pungkasnya.
Gugatan Andrie Yunus Diterima Hakim SebagianPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata hakim tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6).
(kuf/lir)





