Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap sejumlah kasus penipuan haji non-prosedural. Sebanyak 550 calon jemaah menjadi korban praktik ilegal ini dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebutkan, berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, kepolisian telah menangani 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) hingga 29 Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan 26 tersangka, jumlah korban mencapai 550 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp 21.701.700.000," kata Isir melalui keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Penanganan kasus-kasus ini, menurut Isir, merupakan hasil sinergi antara Dittipidter Bareskrim Polri dan jajaran Polda di berbagai wilayah Indonesia. Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Haji gencar melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan pengawasan ketat pada saat keberangkatan jemaah.
Isu praktik ilegal ini juga menjadi salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan antara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan perwakilan Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi. Polri berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah jemaah menjadi korban modus penipuan berkedok ibadah.
Isir menyebutkan tingginya angka kasus tahun ini akan menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggaraan haji di masa mendatang.
"Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memberikan banyak pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan," tutur Isir.
"Melalui evaluasi yang komprehensif dan penguatan koordinasi antara Indonesia dan Arab Saudi, diharapkan kualitas pelayanan, pengamanan, dan perlindungan jemaah Indonesia dapat terus ditingkatkan pada masa mendatang," lanjutnya.
Menurut Isir, Indonesia sebagai negara pengirim jemaah terbesar di dunia memerlukan sistem perlindungan yang lebih kuat, adaptif, dan terintegrasi agar kasus serupa tidak terulang.
"Penguatan koordinasi, pemanfaatan teknologi, peningkatan literasi masyarakat, serta sinergi antara Satgas Haji, Kementerian Haji dan Umrah RI, perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi menjadi kunci untuk memastikan jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan," ungkapnya.
(ond/dek)





