Polri Tetapkan 26 Orang Tersangka Penipuan Haji, Kerugian Capai Rp 21,7 Miliar

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap sejumlah kasus penipuan haji non-prosedural. Sebanyak 550 calon jemaah menjadi korban praktik ilegal ini dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebutkan, berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, kepolisian telah menangani 29 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) hingga 29 Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan 26 tersangka, jumlah korban mencapai 550 orang, serta total kerugian masyarakat sebesar Rp 21.701.700.000," kata Isir melalui keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Agen-agen Hanania Travel Lapor ke Polda Metro, Ngaku Rugi Puluhan Miliar

Penanganan kasus-kasus ini, menurut Isir, merupakan hasil sinergi antara Dittipidter Bareskrim Polri dan jajaran Polda di berbagai wilayah Indonesia. Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Haji gencar melakukan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan pengawasan ketat pada saat keberangkatan jemaah.

Isu praktik ilegal ini juga menjadi salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan antara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan perwakilan Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi. Polri berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah jemaah menjadi korban modus penipuan berkedok ibadah.

Isir menyebutkan tingginya angka kasus tahun ini akan menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggaraan haji di masa mendatang.

"Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memberikan banyak pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan," tutur Isir.

"Melalui evaluasi yang komprehensif dan penguatan koordinasi antara Indonesia dan Arab Saudi, diharapkan kualitas pelayanan, pengamanan, dan perlindungan jemaah Indonesia dapat terus ditingkatkan pada masa mendatang," lanjutnya.

Baca juga: Dugaan Tipu Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Diperiksa di Polda Metro

Menurut Isir, Indonesia sebagai negara pengirim jemaah terbesar di dunia memerlukan sistem perlindungan yang lebih kuat, adaptif, dan terintegrasi agar kasus serupa tidak terulang.

"Penguatan koordinasi, pemanfaatan teknologi, peningkatan literasi masyarakat, serta sinergi antara Satgas Haji, Kementerian Haji dan Umrah RI, perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi menjadi kunci untuk memastikan jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan," ungkapnya.




(ond/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus Sebagian, Perintahkan Polisi Lanjutkan Penyidikan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
PGN Raih Predikat Tertinggi Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola di IRCA 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kunjungan Wisatawan ke Kepulauan Seribu Tembus 13.020 Orang Selama Libur Waisak 2026
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Apresiasi Pemda Berprestasi 2026: Sigi, Polewali Mandar, dan Takalar Unggul dalam Pengendalian Inflasi
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Hasto Berharap Pertemuan Prabowo dan Megawati Bahas Masa Depan Bangsa serta Tantangan Nasional
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.