JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (2/6/2026).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Adapun pihak termohon dalam gugatan itu yakni Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus Dijadwalkan Digelar Hari Ini
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon," ucap hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna saat membacakan amar putusan, Selasa.
"Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."
Dalam putusannya, hakim menyatakan Andrie Yunus selaku pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara ini.
Hakim juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” kata hakim Suparna
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus, menilai Polda Metro Jaya telah menunda penanganan perkara tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- praperadilan andrie yunus
- sidang putusan praperadilan
- hakim kabulkan praperadilan
- andrie yunus
- praperadilan
- kasus penyiraman air keras





