Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memiliki serangkaian rencana untuk menggantikan peran Liquefied Petroleum Gas (LPG), mulai melalui Compressed Natural Gas (CNG), gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME), hingga program Jaringan Gas (Jargas) untuk rumah tangga. Salah satu pemicunya adalah dominasi impor LPG dalam total kebutuhan LPG nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan besarnya beban devisa negara akibat impor LPG yang terus meningkat setiap tahun.
Menurut Bahlil, Indonesia setidaknya harus mengeluarkan devisa hingga Rp137 triliun per tahun untuk memenuhi kebutuhan LPG nasional. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp80 triliun hingga Rp87 triliun ditanggung pemerintah dalam bentuk subsidi.
"Tahu nggak? Itu harga LPG subsidinya sejak pertama kali sampai sekarang nggak pernah kita rubah-rubah. Sekarang kita belanja LPG per tahun devisa kita keluar Rp137 triliun. Dari Rp137 triliun itu yang disubsidi oleh negara Rp80 sampai Rp87 triliun per tahun Bos," kata Bahlil dalam acara Sinergi Alumni IPB Untuk Bangsa, beberapa waktu lalu.
Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mengelola anggaran subsidi agar lebih tepat sasaran.
Bahlil membeberkan, kebutuhan LPG nasional saat ini mencapai sekitar 8,6 juta ton per tahun. Namun, kapasitas produksi dalam negeri masih jauh dari mencukupi.
Setidaknya, dari kapasitas terpasang sebesar 1,9 juta ton, realisasi produksi maksimal hanya berada di kisaran 1,6 hingga 1,7 juta ton per tahun. Akibatnya, Indonesia harus mengimpor sekitar 7 juta ton LPG setiap tahunnya.
Lantas berapa harga LPG di Pangkalan-Pengecer?
Memang, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jual LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg mulai 18 April 2026. Penyesuaian harga tersebut juga telah diterapkan di berbagai pangkalan resmi di tingkat daerah.
Berdasarkan pantauan di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG non-subsidi 12 kg kini dibanderol Rp 245.000 per tabung. Bila dibandingkan periode sebelumnya, harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 35.000 per tabung.
Kenaikan juga terjadi pada LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg yang kini dijual seharga Rp 130.000 per tabung. Untuk jenis ini, harga mengalami peningkatan sebesar Rp20.000 dari harga yang berlaku sebelum adanya penyesuaian terbaru.
"(Harga LPG) 12 kg Rp 245.000, (5,5 kg) Rp 125.000," ungkap penjaga Pangkalan LPG tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).
Kendati demikian, harga LPG bersubsidi ukuran 3 kg tidak mengalami perubahan harga. Harga yang berlaku setidaknya di salah satu pengecer wilayah Tangerang Selatan, masih sama dengan periode sebelumnya yakni Rp 22.000 per tabung.
Adapun, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg sebesar Rp 19.000 per tabung di wilayah Tangerang Selatan.
Melansir laman resmi Pertamina Patra Niaga, Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi (sudah termasuk PPN), berlaku sejak 18 April 2026:
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat
LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)
LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan
LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)
LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)
Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)
LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)
Kalimantan Utara (Tarakan)
LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)
LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)
LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)
LPG 12 kg: Rp 285.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam
LPG 5,5 kg: Rp 100.000
LPG 12 kg: Rp 208.000
(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google




