JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan (Aher) mendukung usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI soal pentingnya memberikan sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang agar tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.
Menurut Aher, politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi karena merusak integritas pemilu, melemahkan kedaulatan rakyat, serta membuka ruang lahirnya praktik korupsi politik setelah pemilu berlangsung.
"Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita," kata Aher, dalam pernyataannya dikutip, Selasa (2/6/2026).
Ia mendorong agar revisi UU Pemilu dilakukan agar penanganan pelanggaran pemilu dapat lebih efektif, termasuk mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur masif sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.
Baca juga: Budaya Maskulin hingga Politik Uang Jadi Tantangan Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan
Ia menambahkan, penguatan instrumen hukum sangat penting agar pengawas pemilu memiliki kepastian dan kewenangan yang memadai dalam menindak praktik-praktik curang yang berkembang di lapangan.
Dirinya juga mendukung pandangan Bawaslu terkait perlunya redefinisi politik uang agar mampu menjangkau berbagai modus baru transaksi digital, seperti pemberian voucer elektronik, transfer saldo digital, pulsa, maupun bentuk insentif non-tunai lainnya.
"Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu," ujar dia.
Baca juga: PKS Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan
Mantan gubernur Jawa Barat itu juga mendorong agar revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara komprehensif melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, dan partai politik, sehingga menghasilkan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
Ia berpendapat, pemilu yang bersih merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat.
Semua pihak harus berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik uang dalam bentuk apa pun.
"Kita berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat," ucap Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Baca juga: Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Sebelumnya Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu untuk memberikan sanksi bagi pelaku politik uang, serta melarang mereka ikut kontestasi pada periode berikutnya.
Usulan tersebut bertujuan memberikan efek jera serta mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus memenuhi unsur masif.
Selain itu, Bawaslu menekankan perlunya pengaturan ulang definisi politik uang agar mencakup transaksi digital seperti voucer dan pulsa, mengingat modus operandi yang terus berkembang dari transaksi tunai konvensional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




