Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai implementasi kebijakan baru penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak akan menimbulkan persoalan serius bagi industri perbankan, termasuk risiko kelebihan likuiditas valuta asing (valas).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengawasan terhadap potensi penumpukan likuiditas valas tetap mengacu pada ketentuan posisi devisa neto (PDN) atau net open position yang selama ini menjadi instrumen utama pengelolaan eksposur valas bank.
"Net open position kan sudah merupakan regulasi yang paling penting buat kita. Jadi selama eksposur itu tidak melampaui batas, sebetulnya masih bisa dikelola," ujar Dian ketika ditemui di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pemerintah mulai menerapkan reformasi tata kelola ekspor SDA sejak 1 Juni 2026. Dalam skema baru tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE SDA di dalam negeri, dengan sebagian besar pengelolaan dana dilakukan melalui tiga bank Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Menurut Dian, dampak kebijakan tersebut terhadap likuiditas perbankan masih perlu dilihat setelah implementasi berjalan karena karakteristik DHE merupakan arus dana (flow) yang sangat bergantung pada realisasi ekspor dan mekanisme pelaksanaannya.
Meski demikian, ia memperkirakan proses transisi menuju sistem baru tidak akan menghadapi hambatan berarti. Apalagi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah pengecualian bagi eksportir yang memiliki hubungan dagang dengan negara-negara yang terikat perjanjian perdagangan dengan Indonesia.
"Kita belum tahu realisasinya seperti apa, tetapi saya perkirakan akan ada masa transisi dan mudah-mudahan tidak terlalu sulit dilalui karena sebenarnya sudah ada pengalaman sebelumnya," kata Dian.
Dia menambahkan, rincian mengenai pengecualian dan ketentuan teknis pelaksanaan masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah maupun Bank Indonesia.
"Saya memprediksi isu yang terkait DHE ini sebenarnya tidak terlalu rumit dan tidak akan terlalu sulit," ujarnya.
Di sisi lain, Dian juga menilai kebijakan tersebut tidak akan menyebabkan lonjakan biaya dana (cost of fund) perbankan secara signifikan.
Menurutnya, keberadaan sejumlah relaksasi dan pengecualian membuat dampak kebijakan kemungkinan hanya akan dirasakan oleh segmen atau industri tertentu.
"Saya perkirakan tidak. Apalagi ada pengecualian dan lain sebagainya. Mungkin perubahannya hanya dalam konteks industri tertentu saja," katanya.
Kebijakan baru DHE SDA sebelumnya sempat menuai respons dari sejumlah bank swasta yang selama ini turut mengelola rekening khusus DHE eksportir. Dengan penunjukan bank Himbara sebagai pengelola utama dana tersebut, muncul kekhawatiran terjadinya perpindahan dana dalam jumlah besar dari bank swasta ke bank pelat merah.
Menanggapi hal itu, Dian menilai dampaknya masih bergantung pada aturan pelaksanaan yang sedang disusun pemerintah.
Menurut dia, bank swasta yang selama ini mengelola rekening DHE memang berpotensi melakukan penyesuaian bisnis. Namun, perubahan tersebut belum tentu signifikan apabila nantinya masuk dalam kategori pengecualian yang diperbolehkan tetap menggunakan bank non-Himbara.
Secara keseluruhan, OJK memandang masa transisi implementasi kebijakan DHE SDA hingga akhir 2026 dapat dilalui industri perbankan tanpa gejolak berarti.




