Bandung: Gugatan terhadap PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT KAI, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo yang diajukan penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, sementara ini dicabut. Namun, gugatan tersebut akan diajukan kembali dengan penambahan pihak tergugat.
Kuasa hukum Rolland, Miswar Tomagola mengatakan, pihak tergugat akan bertambah dalam gugatan baru yang akan disusun. Sementara materi gugatan yang diajukan tetap sama.
"Gugatan yang kami ajukan pada Nomor Perkara 251 itu kita cabut dan akan kita masukkan gugatan yang baru, yang mana pihak-pihak yang lain akan kita tarik yang punya keterkaitan," kata Miswar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juni 2026.
Baca Juga :
Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAIMeski demikian, Miswar belum dapat menyebut secara rinci pihak tergugat yang akan ditambahkan dalam gugatan tersebut. Ia menyebut kemungkinan pada pekan depan gugatan baru itu akan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Ini nunggu penetapan Majelis. Tadi disampaikan oleh Majelis bahwa tunggu satu Minggu menyesuaikan dengan tertib hukum acara," ujar dia.
Sementara itu, Rolland berharap gugatan baru yang nantinya diajukan dapat dipertimbangkan secara adil oleh majelis hakim. Ia juga meminta agar perkara tersebut dinilai dengan objektif.
"Melalui gugatan kami ini dapat dipertimbangkan dan dinilai oleh pengadilan apakah perusahaan negara, dalam hal ini KAI dalam menjalankan good corporate governance menyangkut kecelakaan yang serius dan berat telah tepat dan benar," ungkap dia.
Kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Dokumentasi/ Istimewa.
Sebelumnya diberitakan, terdapat beberapa pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, yaitu PT KAI sebagai tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai tergugat dua, dan Danantara sebagai tergugat tiga. Selain itu, tercatat PT Trinusa Travelindo sebagai pihak turut tergugat.
Dalam materi gugatan, Rolland menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa terlebih dahulu menanyakan kondisi penumpang usai kecelakaan. Ia juga mempertanyakan etika dan tata cara pelayanan PT KAI sebagai perusahaan besar dalam melayani penumpangnya.
Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga korban tewas dan luka yang disebut sebesar Rp90 juta. Jumlah tersebut dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Dalam materi gugatannya, Rolland meminta PT KAI membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk keluarga korban. Ia juga menuntut pengembalian Rp800 ribu untuk tiket kereta yang telah dibelinya melalui aplikasi.




