JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pihak Aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan tersebut.
"Terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal Andrie Yunus, kami hormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kami berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," katanya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Kuasa Hukum: Angin Segar bagi Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya, kata dia, akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi kepada para stakeholder yang terkait dengan perkara ini, termasuk Oditur Militer.
"Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," tuturnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Putu Trisnanda.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (2/6/2026).
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Suparna saat membacakan amar putusan, Selasa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Andrie Yunus selaku pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara ini.
Hakim juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- praperadilan andrie yunus
- polda metro jaya
- putusan praperadilan andrie yunus
- praperadilan andrie yunus dikabulkan
- praperadilan





