JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Dengan status tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa akan segera memasuki tahap persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin mengatakan, seluruh petunjuk dan kekurangan yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi penyidik.
"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin, sudah kami penuhi,” kata Iman, Selasa (2/6/2026).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujarnya.




