Pleidoi Nadiem: Saya Tidak Korupsi

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Bantahan tersebut dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).

Nadiem menyatakan bahwa dari seluruh fakta persidangan, tidak ada satu pun unsur pidana yang terbukti dikenakan kepadanya.

"Para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan: tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi; dan tidak ada mens rea atau niat jahat," tegas Nadiem.

Terkait tuduhan adanya aliran dana, Nadiem menolak telah menerima keuntungan berupa uang atau saham dari pihak mana pun. Ia menyebut tidak ada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membuktikan dirinya menerima uang terkait proyek tersebut.

"Setelah 5 bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa saya menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Tidak ada laporan PPATK saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PTGI, maupun GoTo," jelas Nadiem.

Nadiem juga membantah tudingan Jaksa terkait dana keuntungan Rp 809 miliar yang diterimanya. Ia menegaskan bahwa uang tersebut murni transaksi internal yang sama sekali tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook maupun Google.

"Berulang kali telah dibuktikan uang Rp 809 miliar itu transaksi internal antara dua perusahaan GoTo, yang tidak melibatkan saya maupun Google, dan tidak ada keuntungan uang maupun saham yang saya dapatkan dari transaksi tersebut. Uangnya 100% kembali ke rekening GoTo di hari yang sama. Tetapi dijadikan sebagai dasar uang pengganti saya dalam tuntutan," keluh Nadiem.

Selain itu, ia menyoroti tuntutan uang pengganti bernilai fantastis Rp 5,6 triliun yang diajukan Jaksa. Menurut Nadiem, Jaksa keliru karena langsung mengambil angka mutlak dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tahun 2022.

“Jaksa secara gamblang mengambil nilai kekayaan dari LHKPN saya di 2022 sebesar Rp 4,8 triliun; dan digunakan seutuhnya sebagai besaran Uang Pengganti dengan alasan saya tidak bisa menjelaskan dari mana kekayaan itu," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa angka triliunan tersebut murni nilai kekayaan di atas kertas saat puncak saham Initial Public Offering (IPO) GoTo.

"Rp 4,8T adalah murni nilai kekayaan saya di atas kertas di puncak nilai saham saat IPO, dengan saham yang sudah saya miliki 5 tahun sebelum menjadi menteri," tegas Nadiem.

Pada akhir argumennya, Nadiem mempertanyakan logika hukum JPU yang menuduhnya merencanakan korupsi tersebut sejak awal menjabat. Menurutnya, tidak masuk akal jika seseorang berniat korupsi tetapi sengaja mengundang penegak hukum untuk mengawasi proyeknya.

"Saya kadang bingung: kalau benar saya merencanakan korupsi masif ini sejak awal menjabat, untuk apa saya mengundang Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan dari awal sampai akhir? Penting untuk diingat: yang hadir di ruang pengadaan saat PPK bertransaksi di e-katalog LKPP adalah Kejaksaan, bukan saya," ujarnya.

Nadiem pun menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.

"Majelis Yang Terhormat, meskipun saya tidak melakukan korupsi, kadang saya merasa akan lebih mudah untuk menerima musibah ini, kalau saya terbukti melakukan kesalahan administratif, atau mungkin saya lalai dalam pengawasan, sehingga tanpa sengaja menyebabkan kerugian negara. Tetapi kenyataannya terbalik: program Chromebook adalah salah satu program paling bermanfaat di lapangan," papar Nadiem

"Faktanya Chromebook ini menghemat anggaran dan berdampak bagi jutaan murid dan guru di seluruh Indonesia. Semua prosedur sudah dijalankan dengan azas keberhati-hatian. Sungguh miris, dakwaan menyebut Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan nyata, padahal di masa COVID hampir semua guru berteriak membutuhkan sarana TIK secara serentak," sambungnya.

Adapun kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek transformasi digital dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun karena dinilai merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendidikan Tinggi Berkualitas yang Melampaui Biaya
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Timwas DPR Usul Pembentukan Lembaga Badal Haji Cegah Praktik Ilegal
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Presiden Tegaskan Pembangunan Ekonomi Harus Sesuai Nilai Pancasila
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gagal Berangkat Umrah, Mitra dan Jemaah Hanania Klaim Rugi Hingga Rp 51 M
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Bicara Ekonomi Pancasila dan Cita-cita yang Lebih Berani
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.