Jakarta: Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mengusulkan pembentukan lembaga resmi di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang khusus mengurusi badal haji. Langkah ini dinilai mendesak guna membendung maraknya praktik ilegal serta penawaran jasa badal haji tak resmi yang merugikan masyarakat.
"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh," ujar Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 1 Juni 2026.
Baca Juga :
Kemenhaj Catat Capaian Positif Pengelolaan Area Komersial Hotel JemaahCucun memaparkan, keberadaan lembaga resmi ini akan menjadi krusial di masa depan, terutama jika pemerintah mulai memberlakukan syarat pemeriksaan kesehatan yang jauh lebih ketat bagi calon jemaah haji. Kebijakan tersebut diprediksi bakal meningkatkan grafik jemaah yang berhalangan berangkat langsung sehingga harus dialihkan melalui mekanisme badal haji.
“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” kata Cucun.
Selain urusan badal haji, Wakil Ketua DPR ini juga menyoroti penataan pembayaran denda atau dam yang kini regulasinya diperketat oleh otoritas Arab Saudi. Sejak tahun lalu, pembayaran dam wajib disalurkan secara resmi lewat perusahaan negara Arab Saudi, Adahi. Bahkan, kebijakan teranyar mengindikasikan bukti pembayaran melalui Adahi bakal menjadi salah satu syarat mutlak dalam penerbitan visa jemaah haji Indonesia.
Ilustrasi jemaah haji. Foto: Media Indonesia/Media Center Haji 2026/Akmal Fauzi.
Merespons aturan ketat tersebut, Cucun tidak menampik adanya gelombang perdebatan di dalam negeri, khususnya mengenai wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam yang diusulkan dipindah ke Indonesia. Guna menyelaraskan aturan Arab Saudi dengan hukum Islam, DPR berkomitmen segera menjembatani komunikasi antarpemangku kebijakan.
"Insya Allah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," ucap Cucun.




