PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian sepeda motor dinas milik Kodim 0207 Simalungun, Sumatera Utara. Dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar. Keduanya ditangkap tim opsnal pada Senin (18/5/2026) pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor dinas Honda Verza warna hijau army milik Kodim 0207/Simalungun pada Jumat (15/5/2026).
Saat itu, pelapor yang merupakan anggota TNI berinisial Serda DHB memarkirkan kendaraan dinas tersebut di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, untuk mengikuti kegiatan korve atau kerja bakti.
Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Maluku Tenggara, BMKG: Tidak Berpotensi TsunamiSaat kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku. Saat ditangkap, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R.
Hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dinas tersebut dengan menggunakan alat berupa gunting. Mereka juga mengaku telah menjual kendaraan hasil curian ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hingga kini, sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun tersebut masih belum ditemukan.
Dalam proses pengembangan kasus, salah satu pelaku berinisial W sempat mencoba melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Baca Juga:12 RT di Jaksel Terendam Banjir Jakarta Akibat Hujan Deras Sore Hari IniKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menilai, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana.
“Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, hanya tiga hari sejak laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana serta memastikan pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Ferry dikutip dari Humas Polda Sumut, Selasa (2/6/2026).
Dia menuturkan, tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku dilakukan sesuai prosedur karena yang bersangkutan berupaya melarikan diri saat proses pengembangan.
“Kami mengedepankan langkah profesional dan sesuai prosedur dalam setiap tindakan kepolisian. Upaya pelarian yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat akan ditindak secara terukur sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu keberadaan sepeda motor dinas yang telah dijual oleh para pelaku.




