Sudah 20 Tahun, Ratusan Korban Lumpur Lapindo Belum Diganti Rugi

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

SIDOARJO, KOMPAS—Tragedi semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, telah lebih dari 20 tahun. Namun, masih ada sebagian korban yang belum menerima pelunasan pembayaran ganti rugi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan berbagai instansi. Tujuannya mempercepat proses penyelesaian pembayaran ganti rugi agar korban tidak semakin menderita karena telah menanti selama dua dekade.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, PPLS (Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan warga masyarakat korban lumpur di kantor Pemda Sidoarjo, Selasa (2/1/2026).

Koordinator Forum Korban Lumpur Sidoarjo Basuni mengatakan terdapat ratusan berkas milik korban lumpur yang belum dilunasi pembayarannya. Korban lumpur yang dimaksud ialah warga dan kalangan pelaku usaha.

"Data kami masih ada 232 berkas korban termasuk 32 pelaku usaha yang belum menerima pelunasan ganti rugi," ujar Basuni.

Baca JugaElegi Dua Dekade Semburan Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Total nilai pelunasan ganti rugi dari 232 berkas tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. Warga berharap segera menerima pelunasan karena sudah menunggu selama lebih dari 20 tahun. Selama itu, kehidupan mereka sangat menderita bahkan yang sudah banyak yang meninggal.

Basuni mengatakan ratusan korban lumpur yang belum menerima pelunasan ganti rugi itu berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) yang pembayaran ganti ruginya menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan di luar PAT yang menjadi tanggung jawab APBN.

Selain warga masyarakat, korban lumpur yang belum menerima pelunasan itu termasuk puluhan pelaku usaha atau pemilik industri yang pabriknya terkubur. Menurut Basuni jumlahnya 32 pengusaha. Namun, data di laman resmi PPLS sebanyak 30 pengusaha.

Menurut Basuni, korban lumpur berharap pemerintah kembali memberikan dana talangan untuk melunasi ganti rugi. Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk pelunasan 5.575 berkas milik warga korban di dalam Peta Area Terdampak (PAT).

Baca JugaMerawat Kenangan Kampung Halaman yang Terkubur Lumpur Lapindo

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan menyikapi keluhan warga korban lumpur, pihaknya akan membentuk satuan tugas yang anggotanya lintas instansi termasuk pemda, PPLS dan warga.  Satgas tersebut bertugas menyelesaikan persoalan sosial dampak semburan lumpur Lapindo Sidoarjo. Salah satu fokus utamanya mempercepat penyelesaian pembayaran ganti rugi warga korban termasuk pengusaha korban lumpur.

“Selain membentuk satgas, juga akan dibuka posko di tiga kecamatan terdampak lumpur yakni Porong, Jabon dan Tanggulangin. Tujuannya agar masyarakat bisa melapor perihal pembayaran ganti rugi yang belum lunas,” kata Subandi.

Subandi menambahkan setelah posko beroperasi nanti, pihaknya meminta masyarakat korban semburan lumpur pada 29 Mei 2006 silam agar segera melapor apabila belum menerima ganti rugi atau pelunasan pembayaran. Laporan itu akan ditindaklanjuti oleh satgas untuk dicarikan jalan keluarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati menambahkan satgas percepatan penyelesaian pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah pernah dibentuk beberapa tahun lalu. Ada usulan, satgas itu akan diaktifkan lagi untuk memudahkan sinkronisasi antara penanganan sebelumnya dengan kondisi saat ini.

Data kami masih ada 232 berkas korban termasuk 32 pelaku usaha yang belum menerima pelunasan ganti rugi.

Sementara itu, Willem Sidharno dari PPLS mengatakan terkait persoalan ganti rugi korban lumpur pihaknya akan mengintensifkan koordinasi dengan Pemkab Sidoarjod dan warga. Selain itu, perlu dilakukan sinkronisasi dan validasi data korban lumpur.

Validasi itu melibatkan berbagai pihak termasuk perusahaan (Lapindo) sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk pembayaran ganti rugi di dalam PAT. Menurutnya diperlukan penelusuran data seluruh korban untuk menjami akurasi dan mencegah kesalahan administrasi pembayaran.

“Kami harus melakukan penelusuran kembali agar tidak terjadi tumpang tindih data. Dari PPLS, Lapindo, dan pemda (warga) akan dikolaborasikan oleh satgas itu nanti,” ucap Willem.

Berdasarkan data BPLS, pada awal kemunculannya volume semburan lumpur mencapai 100.000-120.000 meter kubik/hari dengan kandungan padatan 35 persen, temperatur mencapai 100 derajat Celcius. Pada pengukuran 2017 volume lumpur 86.270 meter kubik/hari dengan sifat semburan fluktuatif.

Dengan volume sebanyak itu semburan lumpur telah menggelamkan sejumlah desa di 3 kecamatan yakni Porong, Tanggulangin dan Jabon. Desa-desa yang tenggelam itu kini berubah menjadi kolam penampungan lumpur atau danau lumpur.

Total luas terdampak baik yang berada di dalam peta area terdampak (PAT) maupun di luar PAT mencapai 1.200 hektar. Di dalam danau lumpur itu terkubur ribuan rumah warga, sekolah, tempat ibadah, puluhan pabrik, serta sawah.

Pada dimensi penanganan sosial terkait pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan, kawasan di dalam PAT menjadi tanggungjawab PT Minarak Lapindo Brantas sedangkan di luar PAT menjadi tanggung jawab APBN.

Pelunasan pembayaran ganti rugi terhadap warga korban yang menjadi kewajiban perusahaan berlangsung lama sehingga pemerintah memberikan dana talangan Rp 781,1 miliar pada 2015. Kompas telah berupaya mengonfirmasi Kementerian Keuangan terkait perkembangan penyaluran dana talangan tersebut namun belum mendapat jawaban. 

Selain itu, berdasarkan data PPLS, pelaku usaha baru menerima pembayaran uang muka yang sifatnya B to B (business to business) sebesar Rp 48,95 miliar untuk 47,5 ha tanah milik 30 pengusaha. Mereka menghendaki pemerintah juga memberikan dana talangan untuk pelunasan ganti rugi pengusaha.

Baca JugaSudah 20 Tahun, Belum Ada Kajian Dampak Pembuangan Lumpur Lapindo ke Sungai Porong

 

 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prancis Larang Israel Hadir di Pameran Senjata Eurosatory
• 3 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Imam Aliran Sesat Ditangkap, Tipu Jamaah hingga Ratusan Juta Rupiah
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Seskab Bicara Capaian Haji-Pemulangan WNI: Hasil Konkret Diplomasi Prabowo
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.