Grid.ID - Kasus dugaan penipuan menimpa keluarga artis Bunga Zainal. Didampingi sang istri, Sukhdev Singh menyambangi Mabes Polri untuk menanyakan kelanjutan laporan kasus penipuan investasi yang merugikan mereka hingga miliaran rupiah.
Kasus ini melibatkan sosok terdekat yang sudah dikenal Bunga Zainal selama sepuluh tahun. Lantas, bagaimana kronologi dugaan penipuan investasi batu bara bermodus cek kosong yang dialami oleh suami Bunga Zainal?
Peristiwa ini bermula dari hubungan pertemanan dekat. Terlapor berinisial DH memanfaatkan kedekatannya dengan Bunga Zainal untuk menawarkan kerja sama bisnis di bidang investasi batu bara.
Karena sudah mengenal terlapor cukup lama, Bunga Zainal kemudian memperkenalkan DH kepada suaminya untuk membahas potensi kerja sama tersebut. Kuasa hukum pidana Sukhdev Singh, Tommy Sinulingga, menjelaskan bagaimana awal mula kliennya terbujuk oleh tawaran investasi ini.
"Klien saya ini dibujuk rayu dengan dalam hal ini akan melakukan investasi batu bara. Karena itu bujuk rayu tadi awalnya Ibu Bunga yang dibujuk rayu, karena ini emang teman dekatnya sudah 10 tahun, tapi tidak memang berkegiatan soal bisnis, lalu dimintakan jumpa dengan suami Ibu Bunga ini, Pak Sukdev," kata Tommy Sinulingga saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Setelah pertemuan tersebut, Sukhdev Singh akhirnya setuju untuk menanamkan modal pada bisnis batu bara yang ditawarkan. Sebagai langkah antisipasi, Sukhdev meminta jaminan atas dana investasi yang diserahkannya kepada DH.
Pihak terlapor kemudian memberikan tiga buah cek sebagai jaminan keamanan modal jika terjadi kendala di kemudian hari. Sukhdev Singh merinci nominal dari ketiga cek yang diterimanya tersebut.
"Di sana itu sebenarnya ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilainya masing-masing Rp330 juta dan satu cek itu Rp2 miliar di sana," ungkap Sukhdev Singh.
Apabila diakumulasikan, total nilai jaminan dari ketiga cek tersebut mencapai Rp2,66 miliar. Kemudian, masalah mulai muncul ketika pembagian hasil atau pengembalian modal yang dijanjikan oleh DH mulai tersendat. Merasa ada yang tidak beres, Sukhdev Singh memutuskan untuk mencairkan cek jaminan yang dipegangnya ke bank.
Namun, betapa terkejutnya pihak Sukhdev saat mengetahui bahwa cek bernilai miliaran rupiah tersebut sama sekali tidak bisa dicairkan karena tidak memiliki saldo alias kosong.
"Waktu dalam hal ini tersendat pembayaran, namanya itu menjadi sebuah jaminan, ini mau dicairkan, ternyata tidak ada uang di cek tadi. Artinya itu menjadi cek kosong," tutur Tommy Sinulingga.
Merasa dirugikan, Sukhdev Singh menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, pihak terlapor justru melakukan serangan balik dengan melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anehnya, dalam gugatan perdata tersebut, nama Bunga Zainal ikut dimasukkan sebagai tergugat kedua, padahal Bunga merasa tidak terlibat langsung dalam urusan bisnis suaminya.
"Pihak lawan juga melibatkan nama saya menjadi tergugat kedua yang di mana sebenarnya enggak ada urusannya dengan saya, walaupun justru korban, saya tuh korban bujuk rayu, dan suami," tutur Bunga Zainal.
Kendati sempat digugat balik, pihak Sukhdev Singh berhasil memenangkan gugatan perdata tersebut hingga tingkat kasasi, di mana pihak lawan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp5,5 miliar. (*)
Artikel Asli




