DJP Permanenkan Tarif PPh Final UMKM 0,5%, CV dan PT Umum Tak Lagi Jadi Penerima

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk berbagai entitas badan, meliputi koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui PP 20/2026, ketentuan tersebut diubah. 

Pembaruan Pasal 57 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas tarif 0,5% kini diperuntukkan bagi tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Dengan demikian, badan usaha lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Khusus untuk koperasi, fasilitas diberikan selama 4 tahun sejak terdaftar. 

"Fasilitas tarif PPh final UMKM untuk pengusaha kini dipermanenkan, tanpa batas waktu," tulis DJP melalui akun instagram @ditjenpajakri, dikutip Selasa (2/6/2026).

Untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. 

Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berdasarkan jangka waktu pada PP 55/2022), tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir. Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha terkait harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

"Bagi yang telah menggunkan fasilitas sebelumnya, tetap diberikan masa transisi untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut sampai jangka waktu fasilitas tersebut berakhir," tulis DJP.

Baca Juga: DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp330,6 Miliar

Baca Juga: DJP Sulselbartra Blokir 2.100 Rekening Wajib Pajak Penunggak di 16 Bank Besar

Pada ketentuan sebelumnya, PT dapat memanfaatkan skema PPh Final selama 3 tahun, sementara CV, Firma, dan BUMDes diberikan waktu pemanfaatan selama 4 tahun.

Penyesuaian subjek penerima pajak UMKM ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat dan menata kebijakan perpajakan agar fasilitas lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

Menurut DJP, kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas tersebut tetap mempertahankan ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadapi 30 Juta Generasi ”Silver”, Layanan Kesehatan Dinilai Belum Memadai
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Mengenal Tradisi Unan-Unan Suku Tengger: Makna, Sejarah, dan Filosofinya
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Khofifah: Seamless Corridor percepat layanan debarkasi jamaah haji
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Tebar Semangat Berbagi, PLN Distribusikan 2.122 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Putusan MK Dinilai Memaksa Parpol Ubah Strategi Rekrutmen untuk Pemilu 2029
• 15 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.