Mantan artis ibu kota, Febiola Elizabeth, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional dengan modus pig butchering yang diungkap Polda Jawa Tengah. Ia merupakan satu dari 39 tersangka yang diamankan dalam jaringan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan peran Febiola dalam jaringan itu adalah sebagai model yang menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung termasuk video call sex (VCS) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.
"Prinsipnya segala cara taktik merayu agar korbannya (pacar) terpikat dan mau investasi yang disiapkan," kata Artanto saat dihubungi, Selasa (2/6).
"Manakala korban minta video call, F menjadi talennya," imbuh Artanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan kasus penipuan online internasional ini beroperasi di wilayah Solo Raya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 41,1 miliar.
"Kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujar Himawan.
Himawan menyampaikan kasus ini bermula dari temuan aktivitas penipuan lintas negara di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan total tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang terdiri dari satu kantor perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan dan enam rumah kos yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo.
Perusahaan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama. Namun, sebagian pelaku juga diketahui menjalankan aksinya langsung dari tempat-tempat kos tersebut untuk mengaburkan aktivitas mereka.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook. Korban dalam kasus ini merupakan warga asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.
"Jadi yang mencari korban melalui aplikasi kencan seperti Facebook, Tinder, itu para tersangka yang berperan sebagai marketing. Rata-rata laki-laki. Namun untuk membuat korban percaya, F ini yang melakukan panggilan video," ucapnya.
Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
"Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban," katanya.
Himawan menyampaikan sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing.
Dari 39 tersangka tersebut, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing (11 WNA dan 22 WNI) yang bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.
Setelah korban terbujuk, korban diarahkan untuk melakukan investasi ke website trading crypto coverts.net dengan tautan yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.
"Selain marketing dan asisten marketing terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali," katanya.
"Selain itu turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan," tambahnya.
Berdasarkan data transaksi, jaringan internasional ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat sudah berpindah-pindah tempat dan menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.
Keuntungan Rp 41 Miliar, Sasar Warga ASSelama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban. Para pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu papan nama PT Digi Global Konsultan, satu bendel akta notaris perjanjian sewa, satu buku tulis panduan market, dua lembar tangkapan layar tampilan situs web kripto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, dua unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, empat unit TV, serta satu unit sepeda motor beserta BPKB.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader, yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, untuk penyedia sarana dan tempat seperti tersangka ASC, dikenakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan," katanya.





