KPK Sebut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan mencapai Rp 35,7 miliar.

“Penyimpangan pelaksanaan gedung kantor Pemkab Lamongan mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35,7 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu Mokh Sukiman selaku PPK/ Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

Baca juga: KPK Tahan Pejabat Pemkab Lamongan dan 2 Pihak Swasta di Kasus Pembangunan Gedung Kantor

Kemudian,  Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra,  Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional II PT BA periode 2015-2019, serta Muhammad Yanuar Muzaki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Tiga orang tersangka, yakni Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto, telah ditahan oleh KPK.

“Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Baca juga: KPK Panggil 4 Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Konstruksi perkara

Taufik mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Fadeli selaku Bupati Lamongan berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti.

Kemudian, pada 5 Mei 2017 sampai dengan 22 Juni 2017, diadakan lelang Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total HPS sebesar Rp 154.415.440.000.

Berdasarkan proses pemilihan tersebut, nama PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000.

“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan, hanya sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” tutur Taufik.

Taufik mengatakan, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: KPK Terima Laporan Kerugian Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Ia mengungkapkan, sejak awal proses perencanan dan penganggaran proyek ini, Ahmad Abdillah telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana, meski proses lelang belum dimulai.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

KPK juga menduga Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Edy, Pedagang Es Goyang 30 Tahun yang Pertahankan Resep Turun-Temurun
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Dedi Mulyadi Tekankan Sinergi Pemda dan Kejati untuk Percepat Pembangunan Jabar
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pernikahan Adhisty Zara Disebut Terlalu Sederhana, Netizen: Kalah Sama yang di Sinetron
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Mendikti Benarkan 122 Prodi Ditutup di Sejumlah Kampus, Ini Penjelasannya
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Jamaah Haji 2026 Mulai Pulang, Ini Doa yang Diajarkan Rasulullah Saat Menyambut Mereka
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.