Komisi III Yakin Polda Metro Jalani Putusan Pengadilan soal Kasus Andrie Yunus

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pernyataan ini disampaikan Sahroni menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus tersebut.

“Kalau sudah jadi dasar hukum, maka Polda harus tindak lanjuti sesuai keputusan pengadilan,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Ia meyakini Polda Metro Jaya akan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tapi saya yakin Polda akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada pagi hari ini, Selasa (2/6).

Gugatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon yang mewakili Andrie Yunus, melawan pihak termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Adapun gugatan praperadilan ini merupakan tindak lanjut pihak Andrie Yunus atas dugaan penundaan berlarut (undue delay) dan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Metro Jaya. Sebab, kepolisian melimpahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Puspom TNI setelah diketahui ada empat oknum BAIS TNI yang menjadi pelaku lapangan.

Lewat praperadilan ini, kuasa hukum Andrie Yunus meminta majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan di peradilan umum. Sebab, berdasarkan bukti rekaman CCTV, diduga kuat ada 16 orang yang terlibat dalam aksi teror tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan warga sipil dan aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hakim pun mengabulkan sebagian permohonan, yakni memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Suparna.

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” sambung Hakim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy soal Drop Off Logistik Indonesia ke Palestina: Tak Semua Bisa
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Hebat di Kemayoran Jakpus, 3 Warga Terluka
• 14 jam laludetik.com
thumb
Paradoks Zona Nyaman: Mengapa Kita Takut Bertumbuh?
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Aishwarya Rai Dikritik soal Penampilan di Cannes 2026, Madhuri Dixit Beri Pembelaan Tegas
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Gila! Putin Ngamuk, Rusia Tembak 8.150 Drone ke Ukraina
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.