REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyinggung perkara hukum yang pernah menyeret Tom Lembong, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.
Menurut Nadiem, perkara Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong terkait korupsi importasi gula merupakan salah satu rangkaian kasus kriminalisasi.
Baca Juga
Patuhi Hakim, Polisi Siap Lanjutkan Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Mengapa Sering Kebakaran di Jakarta? Ini Kata Rano Karno
Mitra Hanania Berharap Uang Calon Jamaah Umrah Bisa Kembali
"Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang sampai saat ini belum dibebaskan," ungkap Nadiem pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dengan demikian, Nadiem menyatakan 'gemuruh' di luar sidang tidak dimulai dengan kasusnya yang terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Nadiem menyebut berita berbagai kasus janggal di Indonesia sudah mendunia. Ia mengaku belum pernah melihat begitu banyak aktivis antikorupsi yang serentak menyuarakan alarm keras bagi aparat penegak hukum di Indonesia seperti saat ini.
Maka dari itu, ia berpendapat Allah SWT ingin dia berdiri membacakan nota pembelaan bukan sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa yang sedang terjadi kepada terlalu banyak orang baik di Indonesia.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)